Selasa, 14 April 2015

Refleksi Pemikiran Politik Islam



Nama               : Ary Rian Anggara
NIM                : 1202045021
Mata Kuliah    : Pemikiran Politik Islam


Refleksi Pemikiran Politik Islam
1.Anda mau menjadi pemikir yang seperti apa ? apakah seperti zaman klasik atau zaman pertengahan
2.Pilih salah satu tokoh pemikiran islam di zaman klasik (+foto)
3.Kritik dan saran untuk Bu Unis(yang membangun) dan sertakan foto pribadi




Saya lebih condong kearah pemikir politik islam modern, dikarenakan para pemmikir modern lebih bisa membedakan antara agama, politik dan kehidupan sosial. Didalam pandangan para pemikir klasik atau traisional,  mereka lebih condong kearah pemahaman islam yang dipaksakan dan tidak memberikan keluesan masyarakat dalam mengembangkan pola fikir. Apabila kita melihat kearah kehidupan masa kini, maka dapat dilihat bahwa kehidupan akan terus berkembang mengikuti arus zaman, sehingga setiap kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, politik dan agama harus dapat dibedakan.
 








Pemikir islam modern yang saya kagumi adalah Sir Muhamad Iqbal. Sir Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami pemikiran barat modern dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak tradisional Islam. Kedua hal ini muncul dari karya utamanya di tahun 1930 yang berjudul The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Pembangunan Kembali Pemikiran Keagamaan dalam Islam). Melalui penggunaan istilah recontruction, ia mengungkapkan kembali pemikiran keagamaan Islam dalam bahasa modern untuk dikonsumsi generasi baru muslim yang telah berkenalan dengan perkembangan mutakhir ilmu pengetahuan dan filsafat barat abad ke-20.
Katanya “exert with a view to form an independent judgement on legal question”, (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadist maupun al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut, disamping ijtihad pribadi, hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul, sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazdhab), Sebagaimana pandangan mayoritas ulama, Iqbal membagi kualifikasi ijtihad kedalam tiga tingkatan, yaitu :
1. Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri madzhab-madzhab saja.
2. Otoritas relatif yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab.
3. Otoritas Khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pendiri madzdab.
Namun Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl- al- sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak berdirinya madzhab-madzhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis.
Akibat ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’ tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang selama beberapa abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga faktor :
1. Gerakan rasionalisme yang liar, dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam dengan melempar isu keabadian al – Qur’an.Oleh karena itu, kaum konservatif hanya memilih tempat yang aman dengan bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam. Disamping itu, perkembangan ini melahirkan fenomena baru, yaitu lahirnya kecendrungan menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan menjadi apatis. Akhirnya Islam menjadi lemah tak berdaya.
2. Setelah Islam menjadi lemah penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat peradaban Islam diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu Khan.
3. Sejak itulah lalu timbul disintegrasi. Karena takut disintegrasi itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum konsrvatif Islam memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.
Bagi Iqbal untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan kebutuhan zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad juga harus tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemjuan umum. Bukan berdasarkan pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan nilai dasar hukum Islam.
Muhammad Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Di dalam dirinya berhimpun kualitas kaliber internasional sebagai seorang sastrawan, negarawan, ahli hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir Muslim dalam arti yang sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap Islam secara liberal dan radikal.
            Islam sebagai way of life yang lengkap mengatur kehidupan manusia, ditantang untuk bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak dan perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum Islam dihadapkan kepada masalah signifikan, yaitu sanggupkah hukum Islam memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam mengantisipasi gerak dan perubahan ini?. Dengan tepat Iqbal menjawab, “bisa, kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir ‘Umar Ibn Al Khathtab”
Kritik : Dalam mengajar menurut saya tidak ada kritik yang bisa saya berikan, dikarenakan saya sudah nyaman dengan cara mengajar ibu di kelas, mungkin satu hal yang dapat saya maklumi adalah masalah keterlambatan dalam masuk kelas, karena itu adalah hal yang wajar, karena kesibukan, atau jarak kantor ibu yang sekarang aga jauh.
Saran : Lebih diintenskan komunikasi dengan mahasiswa, dan apabila tidak dapat masuk kelas dapat dinfokan lebih awal sehingga mahasiswa tidak kebingungan apabila tidak ada dosen, atau memberikan bahan untuk didiskusikan dikelas lebih awal.
Note : Saya lebih menyukai sistem mengajar ibu yang sekarang, tidak kaku dikelas dan mahasiswa mampu mengeksplor kemampuannya dikelas dan melatih mahasiswa dalam menyampaikan suuatu argumen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar