Nama
: Ary Rian Anggara
NIM
: 1202045021
Mata Kuliah : Pemikiran Politik
Islam
Refleksi Pemikiran Politik Islam
1.Anda mau menjadi pemikir yang seperti apa ? apakah
seperti zaman klasik atau zaman pertengahan
2.Pilih salah satu tokoh pemikiran islam di zaman
klasik (+foto)
3.Kritik dan saran untuk Bu Unis(yang membangun) dan
sertakan foto pribadi
Saya lebih condong kearah pemikir
politik islam modern, dikarenakan para pemmikir modern lebih bisa membedakan
antara agama, politik dan kehidupan sosial. Didalam pandangan para pemikir
klasik atau traisional, mereka lebih
condong kearah pemahaman islam yang dipaksakan dan tidak memberikan keluesan
masyarakat dalam mengembangkan pola fikir. Apabila kita melihat kearah kehidupan
masa kini, maka dapat dilihat bahwa kehidupan akan terus berkembang mengikuti
arus zaman, sehingga setiap kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial,
politik dan agama harus dapat dibedakan.
Pemikir
islam modern yang saya kagumi adalah Sir
Muhamad Iqbal. Sir Muhammad Iqbal yang merupakan
salah seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami
pemikiran barat modern dan mempunyai latar belakang pendidikan yang bercorak
tradisional Islam. Kedua hal ini muncul dari karya utamanya di tahun 1930 yang
berjudul The Reconstruction of Religious Thought in Islam (Pembangunan
Kembali Pemikiran Keagamaan dalam Islam). Melalui penggunaan istilah recontruction,
ia mengungkapkan kembali pemikiran keagamaan Islam dalam bahasa modern untuk dikonsumsi
generasi baru muslim yang telah berkenalan dengan perkembangan mutakhir ilmu
pengetahuan dan filsafat barat abad ke-20.
Katanya “exert
with a view to form an independent judgement on legal question”, (bersungguh-sungguh
dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum).
Kalau dipandang baik hadist maupun al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang
ijtihad tersebut, disamping ijtihad pribadi, hukum Islam juga memberi
rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama
berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para ahli hukum Islam dalam
mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul, sehingga melahirkan
aneka ragam pendapat (mazdhab), Sebagaimana pandangan mayoritas ulama, Iqbal
membagi kualifikasi ijtihad kedalam tiga tingkatan, yaitu :
1. Otoritas penuh dalam menentukan
perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri
madzhab-madzhab saja.
2. Otoritas relatif yang hanya
dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab.
3. Otoritas Khusus yang berhubungan
dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada
ketentuan-ketentuan pendiri madzdab.
Namun Iqbal
lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal,
kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl-
al- sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak
berdirinya madzhab-madzhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat
yang hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat
ganjil dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan
dinamis.
Akibat
ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu
berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya
tinggal sebuah teori-teori mati yang
tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga
ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam
konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’
tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya
kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang selama beberapa
abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga faktor :
1. Gerakan rasionalisme yang liar,
dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam dengan melempar isu keabadian
al – Qur’an.Oleh karena itu, kaum konservatif hanya memilih tempat yang aman dengan
bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan sebagai alat yang ampuh untuk membuat
umat tunduk dan diam. Disamping itu, perkembangan ini melahirkan fenomena baru,
yaitu lahirnya kecendrungan menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan
menjadi apatis. Akhirnya Islam menjadi lemah tak berdaya.
2. Setelah Islam menjadi lemah
penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat peradaban Islam
diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu Khan.
3. Sejak itulah lalu timbul
disintegrasi. Karena takut disintegrasi itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum
konsrvatif Islam memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial
dengan mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini
semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.
Bagi Iqbal
untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan
kebutuhan zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad
juga harus tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemjuan umum. Bukan
berdasarkan pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan
semangat dan nilai dasar hukum Islam.
Muhammad
Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Di dalam dirinya berhimpun
kualitas kaliber internasional sebagai seorang sastrawan, negarawan, ahli
hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir Muslim dalam arti yang
sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap Islam secara
liberal dan radikal.
Islam sebagai way of life yang lengkap mengatur
kehidupan manusia, ditantang untuk bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak
dan perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum
Islam dihadapkan kepada masalah signifikan, yaitu sanggupkah hukum Islam
memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam mengantisipasi gerak dan perubahan
ini?. Dengan tepat Iqbal menjawab, “bisa, kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir ‘Umar Ibn Al
Khathtab”
Kritik : Dalam
mengajar menurut saya tidak ada kritik yang bisa saya berikan, dikarenakan saya
sudah nyaman dengan cara mengajar ibu di kelas, mungkin satu hal yang dapat
saya maklumi adalah masalah keterlambatan dalam masuk kelas, karena itu adalah
hal yang wajar, karena kesibukan, atau jarak kantor ibu yang sekarang aga jauh.
Saran : Lebih
diintenskan komunikasi dengan mahasiswa, dan apabila tidak dapat masuk kelas
dapat dinfokan lebih awal sehingga mahasiswa tidak kebingungan apabila tidak
ada dosen, atau memberikan bahan untuk didiskusikan dikelas lebih awal.
Note : Saya
lebih menyukai sistem mengajar ibu yang sekarang, tidak kaku dikelas dan
mahasiswa mampu mengeksplor kemampuannya dikelas dan melatih mahasiswa dalam
menyampaikan suuatu argumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar