Nama : M. Afriza Nadil
NIM : 1302045079
Mata Kuliah :
Asia Tenggara
Organisasi
ASEAN (Association of South East Asian Nations) mulai didirikan pada tanggal 8
Agustus 1967 oleh Malaysia, Filipina, Indonesia, Thailand, serta Singapura di
Bangkok melalui deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi
Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun
Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman(Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:
Sebelum sejarah
berdiri organisasi ASEAN tertulis, sudah
ada organisasi yang menaungi negara-negara Asia Tenggara dengan nama
Association of Southeast Asia (ASA) yang dibentuk oleh Filipina, Thailand,
serta Malaysia, pada tahun 1961. Meski begitu, baru pada tanggal 8 Agustus 1967
lah organisasi ini di inagurasi saat menteri luar negeri dari lima negara yang
terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand, serta Singapura bertemu
di gedung urusan luar negeri Thailand di Bangkok dan menandatangani deklarasi
ASEAN.
ASEAN WAY
adalah konsep yang di ciptakan oleh negara-negara di ASEAN untuk menanggapi,
menengahi dan menanggulangi berbagai permasalahan yang muncul di dalam regional
ASEAN.
Ada 5 prinsip
dalam ASEAN WAY, yaitu terdiri dari:
-
Pengambilan keputusan dengan
konsensus
-
Konsultasi non-informal
-
Menghormati kedaulatan setiap
negara
-
Penyelesaian masalah tanpa
kekerasan
-
Non-intervensi
Dan salah satu
prinsip dalam ASEAN yaitu Non-Intervensi, merupakan
prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan negara lain. Prinsip non-intervensi
merupakan prinsip yang secara universal diterima dalam hukum internasional.
Prinsip tersebut dijamin oleh Piagam PBB yang menyebutkan tidak adanya campur
tangan (non-interference) dalam urusan domestik negara yang berdaulat. Prinsip
non-intervensi merupakan prinsip fundamental dalam mengadakan hubungan
internasional dewasa ini. Khususnya di kawasan Asia Tenggara prinsip ini sangat
dijunjung tinggi mengingat sejarah pembentukannya pada saat sedang terjadinya
Perang Dingin. Seiring dengan berjalannya waktu penerapan prinsip
non-intervensi yang terlalu kaku kerap di kritik oleh dunia internasional.
Akhirnya mendorong munculnya gagasan untuk melakukan pelembutan terhadap
prinsip tersebut, dengan konsep alternatif seperti constructive intervention,
flexible engagement, atau enhanced interaction. Berbagai teori, dokumen-dokumen
ASEAN serta kasus-kasus yang terjadi akan dibahas untuk menjelaskan prinsip
non-intervensi dalam perspektif ASEAN dan berbagai macam permasalahan yang
timbul dalam pelaksanaannya.
Didalam organisasi internasional
seperti ASEAN memiliki suatu prinsip yang sangat kuat yaitu prinsip non
intervensi. Prinsip non intervensi
ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan
intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara
anggota. Secara
garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan
internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi
atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeriyang berkaitan
dengan yurisdiksi lokal negara lain. Prinsip tersebut diterapkan oleh
organisasi kawasan Asia Tenggara The Association of Southeast Asian
Nations(ASEAN) dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada
negaraanggotanya. ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan
satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan
serta menjauhkan diri dari keterikatan pada masa perang dingin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar