Kamis, 07 Januari 2016

M. Afriza Nadil - 1302045079 - ASEAN Way



Nama              : M. Afriza Nadil
NIM                : 1302045079
Mata Kuliah  : Asia Tenggara





Organisasi ASEAN (Association of South East Asian Nations) mulai didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh Malaysia, Filipina, Indonesia, Thailand, serta Singapura di Bangkok melalui deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman(Thailand). Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut: 




Sebelum sejarah berdiri organisasi ASEAN tertulis, sudah ada organisasi yang menaungi negara-negara Asia Tenggara dengan nama Association of Southeast Asia (ASA) yang dibentuk oleh Filipina, Thailand, serta Malaysia, pada tahun 1961. Meski begitu, baru pada tanggal 8 Agustus 1967 lah organisasi ini di inagurasi saat menteri luar negeri dari lima negara yang terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand, serta Singapura bertemu di gedung urusan luar negeri Thailand di Bangkok dan menandatangani deklarasi ASEAN.

ASEAN WAY adalah konsep yang di ciptakan oleh negara-negara di ASEAN untuk menanggapi, menengahi dan menanggulangi berbagai permasalahan yang muncul di dalam regional ASEAN.
Ada 5 prinsip dalam ASEAN WAY, yaitu terdiri dari:

-          Pengambilan keputusan dengan konsensus
-          Konsultasi non-informal
-          Menghormati kedaulatan setiap negara
-          Penyelesaian masalah tanpa kekerasan
-          Non-intervensi


Dan salah satu prinsip dalam ASEAN yaitu Non-Intervensi, merupakan prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan negara lain. Prinsip non-intervensi merupakan prinsip yang secara universal diterima dalam hukum internasional. Prinsip tersebut dijamin oleh Piagam PBB yang menyebutkan tidak adanya campur tangan (non-interference) dalam urusan domestik negara yang berdaulat. Prinsip non-intervensi merupakan prinsip fundamental dalam mengadakan hubungan internasional dewasa ini. Khususnya di kawasan Asia Tenggara prinsip ini sangat dijunjung tinggi mengingat sejarah pembentukannya pada saat sedang terjadinya Perang Dingin. Seiring dengan berjalannya waktu penerapan prinsip non-intervensi yang terlalu kaku kerap di kritik oleh dunia internasional. Akhirnya mendorong munculnya gagasan untuk melakukan pelembutan terhadap prinsip tersebut, dengan konsep alternatif seperti constructive intervention, flexible engagement, atau enhanced interaction. Berbagai teori, dokumen-dokumen ASEAN serta kasus-kasus yang terjadi akan dibahas untuk menjelaskan prinsip non-intervensi dalam perspektif ASEAN dan berbagai macam permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.


Didalam organisasi internasional seperti ASEAN memiliki suatu prinsip yang sangat kuat yaitu prinsip non intervensi. Prinsip non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeriyang berkaitan dengan yurisdiksi lokal negara lain. Prinsip tersebut diterapkan oleh organisasi kawasan Asia Tenggara The Association of Southeast Asian Nations(ASEAN) dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada negaraanggotanya. ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari keterikatan pada masa perang dingin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar