Kamis, 07 Januari 2016

Firdauz Rusdy Santari - 1302045118 - Tugas ASEAN Way

Nama   : Firdauz Rusdy Santari
NIM    : 1302045118



ASEAN atau yang dikenal dengan (Association of Southeast Asian Nations) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh lima negara Asia Tenggara yaitu : Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand seiring dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok, Deklarasi tersebut menyepakati kesatuan regional untuk lebih mempererat hubungan yang ada dan menyelaraskan kepentingan. Prinsip utama dalam kerjasama ASEAN antara lain adalah persamaan kedudukan dalam keanggotaan (equality), tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing negara anggota. Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty), sedangkan musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common interrest), dan saling membantu (solidarity).


Sejak awal pembentukkannya, ASEAN merupakan suatu kerjasama regional yang didirikan berdasarkan suatu kesepakatan bersama yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. Salah satu butir kesepakatan dalam Deklarasi Bangkok adalah : “akan lebih mengedepankan kerjasama ekonomi dan social sebagai perwujudan dari solidaritas ASEAN”. ASEAN telah memilih economic road towards peace, berdasarkan asumsi bahwa jika Negara-negara ASEAN mencapai kemakmuran, maka perdamaian akan terwujud di kawasan ini. Intinya ASEAN didirikan dengan tujuan bagaimana keamanan yang stabil dalam jangka panjang dapat tercipta di kawasan, baik melalui kerja sama ekonomi, teknologi dan social budaya, maupun melalui kerjasama di bidang politik dan keamanan .


            Dalam menyelesaikan suatu persengketaan di ASEAN maka dibentuklah suatu aturan yang diberi nama ASEAN WAY dapat menjadi suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah. Beberapa karakteristik dari  ASEAN Way antara lain adalah penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan interensi terhadap masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam manajemen konflik melalui ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah atau konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak sewenang-wenang.

           
            Salah satu dari 5 kesepakatan dalam ASEAN WAY adalah non intervensi, dimana prinsip ini mengatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Dengan kata lain saat ada negara anggotanya sedang mengalami konflik maka negara lainnya tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam konflik tersebut dengan alasan untuk menghormati kedaulatan negara tersebut. Namun dalam prakteknya, prinsip  non intervensi ini malah cenderung merugikan bukannya menguntungkan negara yang sedang dilanda konflik. Terbukti dengan tidak adanya aksi yang dilakukan oleh negara anggota menyebabkan konflik semakin bertambah parah.


Contoh dari kelemahan non intervensi ini terjadi pada kaskus kekerasan terhadap etnis Rohingnya di Myanmar yang dibiarkan tanpa ada tindak lanjutnya. Seperti yang kita tahu bahwasanya etnis Rohingnya merupakan etnis muslim dan merupakan etnis minoritas di Myanmar. Mereka berbeda dari ras ras yang ada di Myanmyar yang sebagian besar bewajah layaknya ras masyarakat China hingga pada akhirnya masyarakat yang beretnis Rohingnya pun terdiskriminasi dan memilih untuk melarikan diri dari Myanmar menuju negara negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, bahkan Indonesia. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan ketidakstabilan kemanan.


            Prinsip non intervensi inilah yang menghalangi para negara anggota ASEAN untuk membantu etnis Rohingnya dikarenakan menghormati perjanjian yang sudah ada. Maka dari itu, prinsip ini sebenarnya lebih banyak efek negatifnya daripada efek positifnya. Saat ada konflik maka para anggota negara ASEAN hanya bisa menasihati negara yang sedang melakukan kejahatan dalam negerinya tanpa bisa ikut campur. Hal inilah yang paling jelas membuktikan bahwasanya ASEAN bukanlah sebuah organisasi yang mampu menjaga keamanan para negara anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar