Nama : Risma Ayunda Fara Christian
NIM : 1302045146
NIM : 1302045146
ASEAN WAY (Consensual Decision Making)
ASEAN Way merupakan identitas ASEAN dan juga dapat dikatakan sebagai cara-cara
ASEAN dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang terjadi di regional Asia
Tenggara tersebut. ASEAN Way juga dapat dikatakan sebagai identitas bagi negara-negara
kawasan Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi negara-negara barat dan negara asia
timur yang hampir menghilangkan identitas asli negara-negara di kawasan asia tenggara.
ASEAN Way dapat dijadikan sebagai pedoman bagi negara-negara asia tenggara khususnya
untuk bertindak dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Berdasarkan Bandung Principle (Asia-Africa Conference 1955) lahirlah ASEAN Way yang
mana dalam ASEAN Way tersebut terdapat empat karakteristik, antara lain :
1. Consensual decision making
2. Informal consultation
3. Respect of sovereignty
4. Non-interference
5. Renunciation of the threat or use of force
Secara garis besar karakteristik dari konsep ASEAN Way tersebut adalah penghormatan
terhadapkedaulatan negara masing-masing negara anggota ASEAN dengan cara tidak
melakukan intervensi terhadap masalah internal negara lain mengusahakan resolusi konflik
dengan cara-cara damai dan tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan
dalam manajemen konflik dan pengambilan keputusan ASEAN Way didasarkan pada
pengambilan keputusan secara konsensus. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pihak-pihak
yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak sewenang-wenang.
ASEAN Way mendorong negara-negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara
bekerjasama secara maksimal dengan cara dialog dan konsultasi. ASEAN telah menjalankan
ASEAN Way dalam berhubungan antarnegara anggota. Pendekata ini berdasarkan faktor
sejarah dan budaya. Hal yang mendasari pendekatan dalam pengambilan keputusan dalam
ASEAN adalah pengambilan keputusan secara konsensus agar tercapai sebuah keputusan yang
longgar dan tidak memberatkan bagi negara-negara anggota ASEAN.
ASEAN dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang terjadi di regional Asia
Tenggara tersebut. ASEAN Way juga dapat dikatakan sebagai identitas bagi negara-negara
kawasan Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi negara-negara barat dan negara asia
timur yang hampir menghilangkan identitas asli negara-negara di kawasan asia tenggara.
ASEAN Way dapat dijadikan sebagai pedoman bagi negara-negara asia tenggara khususnya
untuk bertindak dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Berdasarkan Bandung Principle (Asia-Africa Conference 1955) lahirlah ASEAN Way yang
mana dalam ASEAN Way tersebut terdapat empat karakteristik, antara lain :
1. Consensual decision making
2. Informal consultation
3. Respect of sovereignty
4. Non-interference
5. Renunciation of the threat or use of force
Secara garis besar karakteristik dari konsep ASEAN Way tersebut adalah penghormatan
terhadapkedaulatan negara masing-masing negara anggota ASEAN dengan cara tidak
melakukan intervensi terhadap masalah internal negara lain mengusahakan resolusi konflik
dengan cara-cara damai dan tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan
dalam manajemen konflik dan pengambilan keputusan ASEAN Way didasarkan pada
pengambilan keputusan secara konsensus. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pihak-pihak
yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak sewenang-wenang.
ASEAN Way mendorong negara-negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara
bekerjasama secara maksimal dengan cara dialog dan konsultasi. ASEAN telah menjalankan
ASEAN Way dalam berhubungan antarnegara anggota. Pendekata ini berdasarkan faktor
sejarah dan budaya. Hal yang mendasari pendekatan dalam pengambilan keputusan dalam
ASEAN adalah pengambilan keputusan secara konsensus agar tercapai sebuah keputusan yang
longgar dan tidak memberatkan bagi negara-negara anggota ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar