Kamis, 07 Januari 2016

Nama : Qorina Aulia

NIM : 1302045119

Mata Kuliah : Hubungan Internasional di Asia Tenggara

HI-B 2013


Asean Way

ASEAN Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan

menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan

suatu pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi

negara-negara Barat dan juga negara maju. ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi

negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah.

Beberapa karakteristik dari konsep ASEAN Way antara lain adalah penghormatan terhadap

kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan intervensi terhadap

masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta

tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam manajemen konflik

melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah atau konsensus. Hal ini

untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak kesewenang-

wenangan.

ASEAN Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari

cara untuk bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari

Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru untuk

perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud diatas adalah

perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN untuk membicarakan

tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam negeri negara anggota ASEAN

tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu sama lain. Proposal dari Thailand

tersebut awalnya tidak diterima oleh negara – negara anggota ASEAN, kecuali Filipina,

karena menganggap proposal tersebut sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu

negara.

Inti dari pandangan ASEAN Way merupakan wujud identitas budaya ketimuran,

yakni mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai landassan norm and order bagi

hubungan antar negara ASEAN. Selain itu, dengan latar belakang historis oleh hampir

seluruh negara-negara Asia Tenggara yang pernah mengalami penjajahan, maka prinsip

berikutnya yang juga ditekankan adalah prinsip non-intervensi atau tidak turut campur rumah

tangga suatu negara. Hal ini merupakan akibat dari kelangkaan kedaulatan yang telah dialami

oleh negara-negara tersebut selama puluhan tahun. Beranjak ke ranah aplikasinya, ASEAN

Way ternyata memiliki banyak kendala. Mulai dari persoalan kesamaan identitas regional

yang masih diragukan, hingga kritik-kritik terhadap prinsip ASEAN Way yang menjadi

dilematis jika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu di era globalisasi seperti sekarang ini.

Maka sangat wajar sekali jika pembahasan mengenai bagaimana prospek ASEAN di masa

datang menjadi patut untuk dibicarakan. Apa maksud dari ASEAN Way dalam hal Resepect

of sovereignity , sejauh mana penggunaan ASEAN Way dalam meminimalisir intervensi

asing, apakah ASEAN Way menjadi sesuatu yang bisa mendorong perkembangan ASEAN

dan negara-negara anggota ASEAN, serta bagaimana prospek ASEAN di masa mendatang.

respect of Sovereignty

Salah satu poin dalam Asean Way adalah , mengakui kedaulatan masing-masing

negara. Ini juga dibuktikan dengan keanggotaan negara ASEAN yang merupakan negara

merdeka. Kebanyakan negara anggota merupakan negara bekembang , dan dari sini lah

muncul ASEAN +3 yakin Jepang, Cina dan Korea Selatan atau dapat dikatakan 3 negara

penyokong tersebesar untuk wilayah ASEAN khususnya dalam hal ekonomi ; perdagangan ,

Budaya , sosial atau bahkan politik. Negara – negara ASEAN merupakan negara yang

memiliki sumber daya Alam yang melimpah.

ASEAN Way berposisi sebagai sudut pandang pada nilai-nilai yang diseragamkan

yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan hubungan antar negara ASEAN. Tujuannya

adalah untuk mencegah chaos yang seringkali terjadi dalam kontur masyarakat multietnis

seperti dalam negara-negara kepulauan Asia Tenggara. ASEAN Way juga dijadikan landasan

untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya tensi antar negara yang

pada dasarnya juga didasari oleh permasalahan etnis, seperti kasus klaim budaya antara

Indonesia dan Malaysia. ASEAN Way menjadi solusi endemik Asia Tenggara sebagai upaya

stabilitator regional.

Kemudian yang menjadi hal yang patut di Analisis adalah? Bagaimana kemudian

sikap ASEAN ketika terjadi konflik di kawasan damai Asia Tenggara atau sebagai contoh

adalah mengenai klaim budaya antara Indonesia-Malaysia. Padahal dalam Asean way sendiri

sudah tertera suatu norma yakni mengakui kedaulatan masing-masing negara anggota atau

prinsip non-intervensi yang di akui sebagai bentuk penghormatan atas kedaulatan negara

ASEAN. Akankah ASEAN hanya diam saja ketika terjadi konflik di kawasannya?  Saya rasa

prinsip non-intervensi sudah tidak relevan atau hanya sebagai simbol saja , karena walau

bagaimanapun ASEAN patut dan harus turun tangan atas permasalahan yang terjadi di

kawasannya. Organisasi Internasional harusnya mampu menjadi wadah untuk mediasi atau

fasilitator dari sebuah konflik yang telah terjadi , tidak perduli bagaimanapun prinsip non-

intervensi itu.

Walau demikian ASEAN memang tetap harus mengurangi porsi perannya di negara-

negara ASEAN. ASEAN akan tetap mengakui kedaulatan suatu negara yakni dengan cara

memberikan solusi terhadap suatu konfik yang telah terjadi dan hanya membenarkan perang

jika sudah tidak ada lagi jalan pintasnya. ASEAN Way tidak terlalu mengambil peran yang

besar dalam upaya meminimalisir intervensi asing, mengingat intervensi asing (yang sering

dianalogikan sebagai negara Barat) masuk melalui jalan kerjasama bilateral langsung dengan

negara-negara anggota ASEAN. Karena prinsip ASEAN Way adalah non-intervensi, maka

ASEAN Way dalam hal ini tidak dapat banyak memengaruhi.

ASEAN Way oleh Acharya (2005) dan Narine (2002) dinilai memiliki beberapa

kelemahan yang fundamental. Yang pertama adalah mengenai identitas. Negara-negara

ASEAN dianggap belum memiliki satu perasaan identitas regional yang sama, terlebih lagi

Narine (2000) mengatakan bahwa belum tercipta identitas nasional secara utuh mengingat

masih banyaknya konflik etnis di beberapa negara anggota. Narine juga berpendapat bahwa

“.. ASEAN identity, therefore, quite shallow.” Pada intinya, implementasi ASEAN Way

terhambat oleh kompleksitas yang belum terselesaikan dalam urusan internal beberapa negara

anggota. Selanjutnya, hal kedua yang dipermasalahakan adalah prinsip non-intervensi.

Prinsip ini dianggap terlalu utopis jika dikaitkan dengan tujuannya yang menghormati

kedaulatan negara. ASEAN dianggap menjadi sebuah organisasi yang impoten karena tidak

bisa banyak membantu dalam permasalahan-permasalahan area Asia Tenggara yang akhirnya

semakin berlarut-larut. Prinsip non-intervensi berada dalam titik yang dilematis jika dikaitkan

dengan aspek kedaulatan negara. Jika hal ini dibiarkan, maka ASEAN Way tidak akan

banyak mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggotanya sekaligus

memiliki prospek yang tidak gemilang di masa mendatang.

Khusus mengenai masalah identitas, ASEAN sendiri sedang mengembangkan konsep

ASEAN Community yang menyatukan berbagai warga negara Asia Tenggara dalam satu

payung sosial tunggal. Selain itu, konsep ASEAN Community juga ikut disosialisasikan

melalui media-media sosial sehingga dapat menjaring segmen yang lebih luas termasuk

pemuda. Melihat upaya ini, prospek ASEAN kedepannya menjadi sangat diharapkan.

Namun, hal ini juga tergantung bagaimana ASEAN dapat menempatkan ASEAN Way-nya

secara tepat dan proporsional.

Renuniciation of the threat or use of force

Hal ini mengenai konsep keamanan di wilayah ASEAN. Bagaimana akhirnya

kawasan ASEAN bisa tetap damai , walau konflik sering terjadi, khususnya untuk konflik

perebutan wilayah maupun budaya. Ini karena salah satu prinsip penting dalam ASEAN way

yaitu prinsip Penolakan dari ancaman atau penggunaan kekuatan. Dalam ASEAN sendiri

telah menganut kawasan bebas Nuklir / ZOPFAN yang telah lama di adopsi. Pernyataan

tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN (Indonesia,

Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) pada tanggal 27 November 1971 di Kuala

Lumpur, Malaysia.  Inilah yang membedakan antara kawasan Asia Tenggara dengan kawasan

lain, atau dalam contoh Uni Eropa yang memang sejak dulu didominasi oleh Perang atau

bahkan di kawasan Asia timur yang identik dengan perlombaan senjata. Negara anggota

ASEAN juga kebanyakan negara-negara yang dulu nya dijajah maka prinsip ini dirasa benar

karen lebih baik mencegah daripada mengobati.

Walau demikian , prinsip keamanan berkaitan erat juga dengan perekonomian suatu

negara khusunya pada angkata militer suatu negara. Karena biasanya negara yang memiliki

angkatan bersenjata yang kuat , mereka juga akan kuat dalam hal ekonomi atau dapat

mendominasi kekuatan dunia. Seperti misalnya Korea Utara dengan nuklirnya. Negara yang

memiliki nuklir biasanya akan diincar-incar entah itu dalam hal yang positif seperti kerjasama

maupun dalam hal yang dikira negatif seperti perang. Nuklir sendiri tidak serta mert

digunakan untuk persenjataan , banyak manfaat lain dari nuklir salah satunya adalah

pembangkit tenaga listrik. Tapi melihat kenyataan mengenai kesepakatan zona anti Nuklir

ASEAN, jangankan untuk memproduksi nuklir bahkan untuk mengembangkannya saja tidak

boleh. Lalu bagaimana kemudian negara anggota ASEAN menanggapi kesepakatan zona anti

nuklir ini?

Negara berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli,

mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji

coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar

kawasan Asia Tenggara; tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;

tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan

ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga; tidak

menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara

persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara

persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan

the International Atomic Energy Agency; untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata

nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir; serta

mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan

ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga

Tapi dengan adanya kesepakatan ini , kawasan Asia Tenggara menjadi damai tanpa

ada perlombaan senjata seperti di kawasan-kawasan lain. Menjadi sebuah potensi besar untuk

ASEAN sendiri sebagai organisasi internasional untuk menjadikan negara anggotanya damai

dan makmur serta ASEAN bisa menjadi Organisasi regional yang sukses dikawasannya dan

diharapkan mampu mendominasi dunia atau bahkan mengungguli Organisasi Internasional

yang lain seperti Uni Eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar