Nama : Qorina Aulia
NIM : 1302045119
Mata Kuliah : Hubungan Internasional di Asia Tenggara
HI-B 2013
NIM : 1302045119
Mata Kuliah : Hubungan Internasional di Asia Tenggara
HI-B 2013
Asean Way
ASEAN Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan
menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan
suatu pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi
negara-negara Barat dan juga negara maju. ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi
negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah.
Beberapa karakteristik dari konsep ASEAN Way antara lain adalah penghormatan terhadap
kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan intervensi terhadap
masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta
tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam manajemen konflik
melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah atau konsensus. Hal ini
untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak kesewenang-
wenangan.
ASEAN Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari
cara untuk bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari
Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru untuk
perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud diatas adalah
perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN untuk membicarakan
tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam negeri negara anggota ASEAN
tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu sama lain. Proposal dari Thailand
tersebut awalnya tidak diterima oleh negara – negara anggota ASEAN, kecuali Filipina,
karena menganggap proposal tersebut sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu
negara.
Inti dari pandangan ASEAN Way merupakan wujud identitas budaya ketimuran,
yakni mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai landassan norm and order bagi
hubungan antar negara ASEAN. Selain itu, dengan latar belakang historis oleh hampir
seluruh negara-negara Asia Tenggara yang pernah mengalami penjajahan, maka prinsip
berikutnya yang juga ditekankan adalah prinsip non-intervensi atau tidak turut campur rumah
tangga suatu negara. Hal ini merupakan akibat dari kelangkaan kedaulatan yang telah dialami
oleh negara-negara tersebut selama puluhan tahun. Beranjak ke ranah aplikasinya, ASEAN
Way ternyata memiliki banyak kendala. Mulai dari persoalan kesamaan identitas regional
yang masih diragukan, hingga kritik-kritik terhadap prinsip ASEAN Way yang menjadi
dilematis jika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu di era globalisasi seperti sekarang ini.
Maka sangat wajar sekali jika pembahasan mengenai bagaimana prospek ASEAN di masa
datang menjadi patut untuk dibicarakan. Apa maksud dari ASEAN Way dalam hal Resepect
of sovereignity , sejauh mana penggunaan ASEAN Way dalam meminimalisir intervensi
asing, apakah ASEAN Way menjadi sesuatu yang bisa mendorong perkembangan ASEAN
dan negara-negara anggota ASEAN, serta bagaimana prospek ASEAN di masa mendatang.
respect of Sovereignty
Salah satu poin dalam Asean Way adalah , mengakui kedaulatan masing-masing
negara. Ini juga dibuktikan dengan keanggotaan negara ASEAN yang merupakan negara
merdeka. Kebanyakan negara anggota merupakan negara bekembang , dan dari sini lah
muncul ASEAN +3 yakin Jepang, Cina dan Korea Selatan atau dapat dikatakan 3 negara
penyokong tersebesar untuk wilayah ASEAN khususnya dalam hal ekonomi ; perdagangan ,
Budaya , sosial atau bahkan politik. Negara – negara ASEAN merupakan negara yang
memiliki sumber daya Alam yang melimpah.
ASEAN Way berposisi sebagai sudut pandang pada nilai-nilai yang diseragamkan
yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan hubungan antar negara ASEAN. Tujuannya
adalah untuk mencegah chaos yang seringkali terjadi dalam kontur masyarakat multietnis
seperti dalam negara-negara kepulauan Asia Tenggara. ASEAN Way juga dijadikan landasan
untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya tensi antar negara yang
pada dasarnya juga didasari oleh permasalahan etnis, seperti kasus klaim budaya antara
Indonesia dan Malaysia. ASEAN Way menjadi solusi endemik Asia Tenggara sebagai upaya
stabilitator regional.
Kemudian yang menjadi hal yang patut di Analisis adalah? Bagaimana kemudian
sikap ASEAN ketika terjadi konflik di kawasan damai Asia Tenggara atau sebagai contoh
adalah mengenai klaim budaya antara Indonesia-Malaysia. Padahal dalam Asean way sendiri
sudah tertera suatu norma yakni mengakui kedaulatan masing-masing negara anggota atau
prinsip non-intervensi yang di akui sebagai bentuk penghormatan atas kedaulatan negara
ASEAN. Akankah ASEAN hanya diam saja ketika terjadi konflik di kawasannya? Saya rasa
prinsip non-intervensi sudah tidak relevan atau hanya sebagai simbol saja , karena walau
bagaimanapun ASEAN patut dan harus turun tangan atas permasalahan yang terjadi di
kawasannya. Organisasi Internasional harusnya mampu menjadi wadah untuk mediasi atau
fasilitator dari sebuah konflik yang telah terjadi , tidak perduli bagaimanapun prinsip non-
intervensi itu.
Walau demikian ASEAN memang tetap harus mengurangi porsi perannya di negara-
negara ASEAN. ASEAN akan tetap mengakui kedaulatan suatu negara yakni dengan cara
memberikan solusi terhadap suatu konfik yang telah terjadi dan hanya membenarkan perang
jika sudah tidak ada lagi jalan pintasnya. ASEAN Way tidak terlalu mengambil peran yang
besar dalam upaya meminimalisir intervensi asing, mengingat intervensi asing (yang sering
dianalogikan sebagai negara Barat) masuk melalui jalan kerjasama bilateral langsung dengan
negara-negara anggota ASEAN. Karena prinsip ASEAN Way adalah non-intervensi, maka
ASEAN Way dalam hal ini tidak dapat banyak memengaruhi.
ASEAN Way oleh Acharya (2005) dan Narine (2002) dinilai memiliki beberapa
kelemahan yang fundamental. Yang pertama adalah mengenai identitas. Negara-negara
ASEAN dianggap belum memiliki satu perasaan identitas regional yang sama, terlebih lagi
Narine (2000) mengatakan bahwa belum tercipta identitas nasional secara utuh mengingat
masih banyaknya konflik etnis di beberapa negara anggota. Narine juga berpendapat bahwa
“.. ASEAN identity, therefore, quite shallow.” Pada intinya, implementasi ASEAN Way
terhambat oleh kompleksitas yang belum terselesaikan dalam urusan internal beberapa negara
anggota. Selanjutnya, hal kedua yang dipermasalahakan adalah prinsip non-intervensi.
Prinsip ini dianggap terlalu utopis jika dikaitkan dengan tujuannya yang menghormati
kedaulatan negara. ASEAN dianggap menjadi sebuah organisasi yang impoten karena tidak
bisa banyak membantu dalam permasalahan-permasalahan area Asia Tenggara yang akhirnya
semakin berlarut-larut. Prinsip non-intervensi berada dalam titik yang dilematis jika dikaitkan
dengan aspek kedaulatan negara. Jika hal ini dibiarkan, maka ASEAN Way tidak akan
banyak mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggotanya sekaligus
memiliki prospek yang tidak gemilang di masa mendatang.
Khusus mengenai masalah identitas, ASEAN sendiri sedang mengembangkan konsep
ASEAN Community yang menyatukan berbagai warga negara Asia Tenggara dalam satu
payung sosial tunggal. Selain itu, konsep ASEAN Community juga ikut disosialisasikan
melalui media-media sosial sehingga dapat menjaring segmen yang lebih luas termasuk
pemuda. Melihat upaya ini, prospek ASEAN kedepannya menjadi sangat diharapkan.
Namun, hal ini juga tergantung bagaimana ASEAN dapat menempatkan ASEAN Way-nya
secara tepat dan proporsional.
Renuniciation of the threat or use of force
Hal ini mengenai konsep keamanan di wilayah ASEAN. Bagaimana akhirnya
kawasan ASEAN bisa tetap damai , walau konflik sering terjadi, khususnya untuk konflik
perebutan wilayah maupun budaya. Ini karena salah satu prinsip penting dalam ASEAN way
yaitu prinsip Penolakan dari ancaman atau penggunaan kekuatan. Dalam ASEAN sendiri
telah menganut kawasan bebas Nuklir / ZOPFAN yang telah lama di adopsi. Pernyataan
tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN (Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) pada tanggal 27 November 1971 di Kuala
Lumpur, Malaysia. Inilah yang membedakan antara kawasan Asia Tenggara dengan kawasan
lain, atau dalam contoh Uni Eropa yang memang sejak dulu didominasi oleh Perang atau
bahkan di kawasan Asia timur yang identik dengan perlombaan senjata. Negara anggota
ASEAN juga kebanyakan negara-negara yang dulu nya dijajah maka prinsip ini dirasa benar
karen lebih baik mencegah daripada mengobati.
Walau demikian , prinsip keamanan berkaitan erat juga dengan perekonomian suatu
negara khusunya pada angkata militer suatu negara. Karena biasanya negara yang memiliki
angkatan bersenjata yang kuat , mereka juga akan kuat dalam hal ekonomi atau dapat
mendominasi kekuatan dunia. Seperti misalnya Korea Utara dengan nuklirnya. Negara yang
memiliki nuklir biasanya akan diincar-incar entah itu dalam hal yang positif seperti kerjasama
maupun dalam hal yang dikira negatif seperti perang. Nuklir sendiri tidak serta mert
digunakan untuk persenjataan , banyak manfaat lain dari nuklir salah satunya adalah
pembangkit tenaga listrik. Tapi melihat kenyataan mengenai kesepakatan zona anti Nuklir
ASEAN, jangankan untuk memproduksi nuklir bahkan untuk mengembangkannya saja tidak
boleh. Lalu bagaimana kemudian negara anggota ASEAN menanggapi kesepakatan zona anti
nuklir ini?
Negara berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli,
mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji
coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar
kawasan Asia Tenggara; tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir;
tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan
ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga; tidak
menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara
persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara
persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan
the International Atomic Energy Agency; untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata
nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir; serta
mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan
ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga
Tapi dengan adanya kesepakatan ini , kawasan Asia Tenggara menjadi damai tanpa
ada perlombaan senjata seperti di kawasan-kawasan lain. Menjadi sebuah potensi besar untuk
ASEAN sendiri sebagai organisasi internasional untuk menjadikan negara anggotanya damai
dan makmur serta ASEAN bisa menjadi Organisasi regional yang sukses dikawasannya dan
diharapkan mampu mendominasi dunia atau bahkan mengungguli Organisasi Internasional
yang lain seperti Uni Eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar