Menjelaskan salah satu dari 5 isi ASEAN WAY
NAMA : Nicolaus Cesar S
NIM :
1202045072
Disini saya akan menjelaskan salah satu
dari isi Asean Way yaitu non-interfference
Mengapa dalam organisasi ASEAN untuk melakukan
intervensi dalam negara-negara anggota ASEAN yang memiliki konflik internal
maupun eksternal karena Dalam menjalin hubungan antarnegara anggota, ASEAN
memiliki prinsip sebagaimana yang dimuat pada Piagam ASEAN, antara lain,
menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan
identitas nasional seluruh negaraanggota ASEAN; komitmen bersama dan tanggung
jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di
kawasan;serta menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan,atau tindakan
lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, ASEAN mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan
yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan
keadilan sosial.
Contoh yang bisa saya jelaskan ketika adanya konflik
internal yang terjadi di Indonesia, seperti konflik GAM ( Gerakan Aceh Merdeka
) , Sampit, dll. Ketika terjadinya konflik tersebut. ASEAN tidak dapat
melakukan intervensi untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut, agar tidak
menyebarnya konflik tersebut ke negara-negara yang berbatasan langsung dengan
Indonesia,ataupun dengan negara yang menjadi anggota ASEAN. jadi ketika
terjadinya konflik ini di Indonesia seperti GAM
maka penyelesaiannya dilakukan melalui mediator yaitu suatu NGO ( Non
Government Organization ) yaitu CMI.
Menurut pandangan saya dengan adanya ASEAN way ini
bukan hanya sebagai kumpulan norma dan prinsip, namun harus adanya dibekukan
dalam sebuah hukum regional yang memiliki legimitasi unruk mengatur tindakan
negara secara tegas.
Contoh hal yang mungkin bisa saya berikan pada zaman
sekarang banyak terjadi isu – isu yang
terjadi di negara-negara asia maupun negara laiinya, satu contoh isu yang
terjadi yaitu mengenai HAM (Hak asasi Manusia ). Bagaimana jika adanya terjadi
isu tersebut dalam negara-negara anggota ASEAN? Mungkinkah dengan terjadinya
isu tersebut tetap organisasi ASEAN hanya diam tanpa adanya penyelesaian agar
dapat tercapainya perdamaian antar negara-negara ASEAN yang dimana isu ini juga
dapat memberikan kredibilitas negara ASEAN di hadapan negara-negara besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar