Kamis, 07 Januari 2016

Farah Astrinika Winadya - 1202045070 - Tugas ASEAN Way



ASEAN WAY


Nama : Farah Astrinika Winadya
NIM : 1202045070
Hub. Internasional di Asia Tenggara


Seperti yang kita ketahui ASEAN (Association Southeast Asia Nation) merupakan sebuah kelompok para negara-negara yang terdapat di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara tersebut bersatu dan membuat kelompok atas dasar merasa satu rumpun, satu nasib, dan satu derajat. Kelompok ini ada untuk memajukan perekonomian negara anggota ASEAN tersebut. Dalam hal ini jelas ASEAN hanya mengurusi masalah ekonomi dan menemukan cara untuk meningkatkan perekonomian. 

Dalam ASEAN tersebut terdapat ASEAN Way, ASEAN Way berisi cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana Asean Way juga merupakan suatu pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi negara Barat dan negara maju. ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah. Beberapa karakteristik dari konsep ASEAN Way antara lain adalah penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan interensi terhadap masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam manajemen konflik melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah atau konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak sewenang-wenang.

Isi dari ASEAN Way itu sendiri, yaitu:
1.      Consensual decision
2.      Informal consultation
3.      Respect of sovereignity
4.      Non-interference
5.      Renunciation of the treat or use of force

Disini saya akan membahas tentang ‘Renunciation of the treat or use of force’ dimana jika ada dua negara yang sedang berselisih untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak memakai ancaman kekerasan. Maka kedua negara akan membicarakann masalah tersebut tanpa campur tangan / interferensi dari negara lain.
Contohnya adalah kasus Indonesia dan Malaysia tentang perebutan pulau Sipadan dan Ligitan. Awal mula kedua pulau tersebut memang milik Indonesia tapi dua pulau tersebut lepas pengawasan dari Indonesia, dapat dikatakan pulau tersebut minim infrastruktur dan tidak terlalu diperhatikan oleh Indonesia. Hingga pada akhirnya Malaysia datang dan membangun segala infrastruktur dan memberikan segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh para penduduk. Yang pada akhirnya Sipadan dan Ligitan lebih dekat kepada Malaysia daripada Indonesia sendiri.
Secara fakta maka Sipadan dan Ligitan dimiliki oleh Malaysia, karena selain membangun infrastruktur mereka juga memberikan kemajuan-kemajuan kepada kedua pulau tersebut. Namun kemudian Indonesia melihat Malaysia membangun wilayahnya, maka Indonesia dan Malaysia pun terlibat konflik. Dimana dalam konflik ini hanya ada dua negara saja dan tidak boleh ada negara lain yang ikut campur, sesuai dengan aturan yang berlaku di ASEAN. Setelah itu kedua negara pun tidak boleh menyelesaikan konflik ini dengan memulai konflik baru, sebisa mungkin menggunakan jalan damai dan tidak mengandung kekerasan / memperlihatkan kekuatan kepada negara lain agar disegani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar