Rabu, 22 April 2015

Politik dalam negeri Jepang



Politik dalam negeri Jepang
Tanggal : 22 April 2015
Notulen : Bell Heden


Dalam pertemuan kali ini dijeaskan oleh Bu Unis tentang perbedaan antara konstitusi meiji dan Konstitusi 1947 dimana Konsitusi meiji seperti dikatakan Sdr. Bayu purnomo kekuasaan sepenuhnya ditangan Tenno dan di Konstitusi 1947 berada ditangan parlemen serta diharapkan untuk mencari tau tentang Itō Hirobumi terkait bagaimana dia mempelajari pemerintahan diluar Jepang juga dilengkapi oleh Sdr. Ikvi  dan Dani dalam Konstitusi 1947 kasiar hanya menjadi simbol seremonial.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan seperti apa seremonial Teno dalam konstitusi 1947 yang oleh Sdr. Wagis Alfianto dijelaskan Teno hanya menghadiri upacara-upacara sebagaii simbol. Pembahasan dilanjutkan dengan sistem feodal di zaman dulu dimana dari Sdr. Ansor Budiman mengatakan Feodal adalah sistem kebangsawanan seperti pengkastaan dan biasanya para feodal akan diberikan tanah dan menjadi tuan tanah.

Di Jepang parlemen terbagi menjadi dua kamar dewan rendah yang dipilih oleh pemilu dan dewan tinggi yang diangak oleh Tenno atau Bangsawan. 


Kemudian Ibu Unis membahas tentang pembagian skema kekuasaan di Jepang yang oleh Sdr. Dewi Murni digambarkan seperti diatas

Dan Oleh Sdr. Dhani seperti berikut :




Sdr. Renaldi menambahkan di Jepang legisatif memilih kabinet atau eksekutif dan yudikatif dapat mengeluarkan dan dilengkapi Oleh Sdri. Maria menjelaskan Mahkamah agung menguasai jalanya pelaksanaan tugas parlemen dan melakukan ipmpactmen yaitu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik

Terakhir ditutup Bu Unis mengatakan agar lebih memahami skema tersebut dan melengkapinya terutama dibagian hubungan pembagian kekuasaan Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar