Politik dalam negeri Jepang
Tanggal : 22 April 2015
Notulen : Bell Heden
Dalam pertemuan kali ini dijeaskan oleh Bu
Unis tentang perbedaan antara konstitusi meiji dan Konstitusi 1947 dimana
Konsitusi meiji seperti dikatakan Sdr. Bayu purnomo kekuasaan sepenuhnya
ditangan Tenno dan di Konstitusi 1947 berada ditangan parlemen serta diharapkan
untuk mencari tau tentang Itō Hirobumi terkait bagaimana dia mempelajari
pemerintahan diluar Jepang juga dilengkapi oleh Sdr. Ikvi dan Dani dalam Konstitusi 1947 kasiar hanya
menjadi simbol seremonial.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan seperti
apa seremonial Teno dalam konstitusi 1947 yang oleh Sdr. Wagis Alfianto
dijelaskan Teno hanya menghadiri upacara-upacara sebagaii simbol. Pembahasan
dilanjutkan dengan sistem feodal di zaman dulu dimana dari Sdr. Ansor Budiman
mengatakan Feodal adalah sistem kebangsawanan seperti pengkastaan dan biasanya
para feodal akan diberikan tanah dan menjadi tuan tanah.
Di Jepang parlemen terbagi menjadi dua kamar
dewan rendah yang dipilih oleh pemilu dan dewan tinggi yang diangak oleh Tenno
atau Bangsawan.
Dan Oleh Sdr. Dhani seperti berikut :
Sdr. Renaldi menambahkan di Jepang legisatif
memilih kabinet atau eksekutif dan yudikatif dapat mengeluarkan dan dilengkapi Oleh
Sdri. Maria menjelaskan Mahkamah agung menguasai jalanya pelaksanaan tugas
parlemen dan melakukan ipmpactmen yaitu dapat mempertanggung jawabkan
perbuatannya atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik
Terakhir ditutup Bu Unis mengatakan agar lebih memahami skema tersebut dan melengkapinya terutama dibagian hubungan pembagian kekuasaan Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar