Diskusi dimulai dengan penjelasan bahwa Sebuah
organisasi memiliki peraturan organisasi dan anggaran dasar ART yang mengatur. Kode etik didalam DPRD perlu dibuat oleh Badan
Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena dalam perjalanan
periode 2014-2019 bisa terjadi hal yang tidak terpikirkan sebelumnya sehingga
perlu kode etik apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.Tata
tertib DPRD Samarinda turunan dari UU No.27/GP 16 yang mengatur tentang susunan
dan kedudukan anggota DPRD.Tata tertib berisi antara lain cara berpakaian
ketika mengikuti rapat ( sesuai jenis rapat ) dan Hak dan kewajiban.
Politik praktis tidak bisa diukur cara
kerjanya seperti bekerja di sebuah perusahaan atau birokrat. Anggota DPRD tidak
dibatasi jam kerjanya seperti PNS atau perusahaan lainnya yang memiliki batas
jam kerja. Anggota DPRD diminta kehadirannya saat ada rapat paripurna atau
rapat komisi. Rapat paripurna disamarinda sudah ke 10. Ruang rapat digunakan
untuk rapat masalah pembangunan Samarinda dan anggaran pembangunan di
Kalimantan Timur.
Selanjutnya dejalaskan bahwa Ketua DPRD adalah
partai yang mempunyai banyak suara yaitu GOLKAR.
Ketua DPRD juga ada PDIP, HANURA dan GERINDRA
dan yang masuk ada 10 partai dan 9 fraksi 1 fraksi minimal 4 orang dan 4
komisi.
-Komisi 1 bidang hukum pemerintahan dan ham
-Komisi 2 bidang Ekonomi dan keuangan
-Komisi 3 bidang Pembangunan
-Komisi 4 bidang kesejahteraan rakyat (
pendidikan, kesehatan, dll)
Hasil rapat paripurna ke 10: Membuat naskah
akademik (tetapi sudah dimiliki oleh anggota DPRD)
Jika tidak ada agenda, anggota DPRD berada di
daerah pemilihan masing-masing bukan berarti tidak bekerja tetapi merupakan
bagian dari tugas anggota DPRD karena tugas dan peran mereka melekat dimana
saja. Persepsi masyarakat, Anggota DPRD dianggap sosok Super Power karena dapat
menyelesaikan semua masalah. Namun psfs kenyataannya tidak semua persoalan
menjadi tugas DPRD.
Karakteristik anggota DPRD berbeda dari
masing-masing daerah karena perbedaan masalah yang dihadapi. Seperti di DAPIL
Samarinda yang mengeluhkan masalah banjir dan debu akibat tambang batu bara.
Namun di Balikpapan tidak ada keluhan banjir dan debu karena tidak dibukanya
izin pertambangan. Orang yang peduli
dengan daerah dan bangsa dan mampu membuat perubahan adalah orang terpelajar yang
merupakan lokomotif perubahan.Seperti kebangkitan tahun 1998 yang merupakan
usaha mahasiswa melakukan perubahan.
Diberikan pesan agar menjadi mahasiswa yang
memiliki IP 3 atau lebih, tingkatkan belajar, menjadi intelektualis, religius, pandai
berbicara, menjaga etika, nasionalisme dan kembangkan jiwa wiraswasta.Paradigma
sekarang tidak seperti zaman dahulu, buta huruf berarti tidak bisa membaca dan
menulis. Buta huruf zaman sekarang berarti: buta tentang IT, tidak menguasai
bahasa asing dan ada mahasiswa yang tidak mandiri. Agar mampu bersaing di dunia
maka 3 hal tersebut harus dikuasai.
Kiblat didunia pada saat ini adalah bahasa
inggris dan kiblat bahasa dunia yang akan datang adalah bahasa mandarin karena
devisa negara China sudah mendekati Amerika Serikat, pada 5 tahun yang lalu
devisa negara China hampir sama dengan negara bagian California namun sekarang
akan melampaui devisa AS sekitar 2 juta milyar. Perekonomian China hampir
menguasai seluruh dunia.
Diberikan juga untuk contoh perbandingan APBN
Indonesia yaitu 2000 T dengan penduduk kurang lebih 250 juta, APBN Thailand yaitu
6000 T dengan penduduk hanya 35 juta. APBN Korea yaitu 20000 T dengan luas
wilayah yang kecil dibandingkan dengan Indonesia.
PDRB Kalimantan Timur disumbangkan ke negara
Indonesia sebesar 470 T – 510 T, yang menjadi tuntutan anggota DPRD terutama
wacana Otonomi Khusus karena yang kembali ke kal-tim sebesar 15,5% untuk minyak
dan 30% untuk gas.
Membahas Politik, politik sebenarnya tidak
kotor tetapi tergantung operatornya. Politik bagai sebuah pisau, apabila koki
yang memegang pisau maka dapat menghasilkan hidangan yang lezat tetapi apabila
pisau tersebut dipegang oleh orang-orang yang tidak beriman maka banyak orang
yang terbunuh.
Terkait PDRB Kalimantan Timur disumbangkan ke
negara Indonesia sebesar 470 T – 510 T, lalu dari pusat dikembalikan ke daerah
dari hasil migas 15,5% atau 180 T, UU perimbangan keuangan pasal 33 tahun 2004,
dari hasil migas KalTim mendapatkan untuk provinsi 3%, untuk daerah penghasil
6%, untuk daerah bukan penghasil dibagi rata 6%, pendidikan 0,5% (perlu dibentuk Tim terpadu). Anggaran
Samarinda sekarang hanya 7 T – 15 T, 3%x180 T= 50 T lebih ( seharusnya) namun dikurangkan
oleh pusat. Yang sedang diperjuangkan oleh anggota DPRD Samarinda-> OTSUS.
Pembahasan diakhiri dan menuju sesi diskusi dan Pertanyaan yang diajukan dalam diskusi antaralain adalah :
1. Risky Diana
Priastari
Apakah harapan Bapak/Ibu ( anggota DPRD )
terkait peran mahasiswa UNMUL dalam sistem politik? Dan bagaimana harapan dari
DPRD itu sendiri?
2. Belita Ayu
Silviana Wibisono
Apakah kebijakan yang sudah dikeluarkan
masih memerlukan sosialisasi politik dan komunikasi politik untuk masyarakat?
Sosialisasi politik dan komunikasi politik yang seperti apa? Dan apakah
kegiatan tersebut sudah di laksanakan di Samarinda?
3. Ari Dwi Prasetyo
Anggaran pendidikan di Indonesia sebesar
20%, berapakah dana yang sampai ke Samarinda khususnya UNMUL? Dan Otonomi
Khusus yang diminta oleh Samarinda kepada pusat, apa yang ditawarkan oleh DPRD
Samarinda?
Dengan jawaban yang
diberikan sebagai berikut :
Peranan mahasiswa
yang penting adalah mengkritisi apa yang salah oleh kebijakan yang dikeluarkan
oleh DPRD. Misalnya, tidak meratanya pembagian terhadap beasiswa kaltim
cemerlang. Mahasiswa lebih baik berkunjung langsung ke gedung DPRD bukan
dijalanan, berdemo dan merusak fasilitas. Kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh
DPRD sudah disosialisasikan dan ada PERDA yang mengatur tentang, pertama
kewajiban membuat kebijakan daerah, kedua budgeting, dan ketiga control oleh
pemerintah.
Periode sebelum 2014-2019, UNMUL diberikan
dana sebesar 600-700 Milyar. Sebenarnya Universitas (Pendidikan) bukan tanggung
jawab oleh APBD tetapi APBN sesuai didalam UU. Namun, DPRD yang membantu dalam
bentuk hibah dan sudah dikomunikasikan oleh Gubernur KalTim. Anggaran 20%
(sesuai dengan UU) itu juga dibagi kedalam pembangunan infrastruktur, pertanian
dan SDM (pendidikan,kesehatan dan ekonomi).Otonomi Khusus masih dibicarakan
oleh anggota DPRD Samarinda namun belum dikeluarkan oleh Gubernur KalTim pada
rapat paripurna di DPR RI.
Di Paser menuntut adanya perbaikan
infrastruktur yang sudah ada, misalnya jalanan dari Banjarmasin ke Samarinda.
Dengan OTSUS dapat membantu perbaikan infrastruktur tersebut. Otonomi khusus
harus memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya adanya ‘kekhususan pada
suatu daerah’ dan infrastruktur yang memadai. Dan dengan jawaban ini seminar
mengenal parlemen lebih dekat ditutup dan selanjutnya dilakukan sesi foto
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar