Nama : Veramia Bonita
NIM : 1302045114
Hubungan Internasional Reguler B 2013 Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"
Pada saat awal mengunjungi DPRD, kami langsung masuk
kedalam sebuah ruangan rapat yang sering digunakan oleh anggota DPRD. Didalam
ruangan tersebut mahasiswa HI mendengarkan sambutan-sambutan anggota DPRD
secara singkat dan langsung masuk kedalam diskusi dan tanya jawab.
Sebuah organisasi memiliki peraturan organisasi dan
anggaran dasar ART yang mengatur. Kode etik didalam DPRD perlu dibuat oleh
Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena dalam perjalanan
periode 2014-2019 bisa terjadi hal yang tidak terpikirkan sebelumnya sehingga
perlu kode etik apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Tata tertib DPRD Samarinda turunan dari UU No.27/GP
16 yang mengatur tentang susunan dan kedudukan anggota DPRD. Tata tertib berisi
antara lain cara berpakaian ketika mengikuti rapat ( sesuai jenis rapat ), hak
dan kewajiban.
Politik praktis tidak bisa diukur cara kerjanya
seperti bekerja di sebuah perusahaan atau birokrat. Anggota DPRD tidak dibatasi
jam kerjanya seperti PNS atau perusahaan lainnya yang memiliki batas jam kerja.
Jika tidak ada agenda, anggota DPRD berada di daerah pemilihan masing-masing,
bukan berarti tidak bekerja tetapi merupakan bagian dari tugas anggota DPRD
karena tugas dan peran mereka melekat dimana saja.
Anggota DPRD diminta kehadirannya saat ada rapat
paripurna atau rapat komisi. Rapat paripurna di Samarinda sudah ke 10. Ruang
rapat digunakan untuk rapat masalah pembangunan Samarinda dan anggaran
pembangunan di Kalimantan Timur.
Ketua DPRD adalah partai yang mempunyai banyak suara
yaitu GOLKAR. Ketua di DPRD tidak hanya satu tetapi 4 yaitu ada PDIP, HANURA
dan GERINDRA dan yang masuk ada 10 partai dan 9 fraksi 1 fraksi minimal 4 orang
dan 4 komisi.
- Komisi 1 bidang hukum pemerintahan dan HAM
- Komisi 2 bidang Ekonomi dan keuangan
- Komisi 3 bidang Pembangunan
- Komisi 4 bidang kesejahteraan rakyat ( pendidikan, kesehatan, dll)
Hasil
rapat paripurna ke 10: Membuat naskah akademik (tetapi sudah dimiliki oleh
anggota DPRD).
Karakteristik anggota DPRD berbeda dari
masing-masing daerah karena perbedaan masalah yang dihadapi. Seperti di DAPIL
Samarinda yang mengeluhkan masalah banjir dan debu akibat tambang batu bara.
Namun, di Balikpapan tidak ada keluhan banjir dan debu karena tidak dibukanya
izin pertambangan.
PDRB Kalimantan Timur disumbangkan ke negara
Indonesia sebesar 470 T – 510 T, yang menjadi tuntutan anggota DPRD terutama
wacana Otonomi Khusus karena yang kembali ke kal-tim sebesar 15,5% untuk minyak
dan 30% untuk gas.
UU perimbangan keuangan pasal 33 tahun 2004, dari
hasil migas Kaltim mendapatkan untuk provinsi 3%, untuk daerah penghasil 6%,
untuk daerah bukan penghasil dibagi rata 6%, pendidikan 0,5%.
Anggaran
Samarinda sekarang hanya 7 T – 15 T, 3% X 180 T= 50 T lebih ( seharusnya) namun
dikurangkan oleh pusat. Yang sedang diperjuangkan oleh anggota DPRD
Samarinda-> OTSUS. Otonomi Khusus masih dibicarakan oleh anggota DPRD Samarinda
namun belum dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim pada rapat paripurna di DPR RI.
Otonomi khusus harus memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya adanya
‘kekhususan pada suatu daerah’ dan infrastruktur yang memadai.
Periode sebelum 2014-2019, UNMUL diberikan dana
sebesar 600-700 Milyar. Sebenarnya Universitas (Pendidikan) bukan tanggung
jawab oleh APBD tetapi APBN sesuai didalam UU. Namun, DPRD yang membantu dalam
bentuk hibah dan sudah dikomunikasikan oleh Gubernur KalTim. Ketika diskusi berakhir, mahasiswa HI 2013 melakukan
sesi foto bersama dengan anggota-anggota DPRD dan mengelilingi ruangan-ruangan
yang terdapat di gedung DPRD Samarinda.
Anggota DPRD Samarinda sebaiknya lebih fokus
memperhatikan daerah-daerah terpencil, misalnya di Paser menuntut adanya
perbaikan infrastruktur yang sudah ada, misalnya jalanan dari Banjarmasin ke
Samarinda yang merupakan kepentingan untuk masyarakat banyak, daripada terus
membahas tentang tuntutan OTSUS yang belum tentu disetujui oleh pusat.
Tidak hanya pada saat diadakan PILKADA, calon
anggota legislatif tersebut memperbaiki jalan tetapi juga pada saat sudah
terpilih menjadi anggota legislatif. Perbaikan jalan tersebut sangat penting
karena digunakan setiap hari oleh masyarakat.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh anggota DPRD
biasanya tidak sesuai dengan tuntutan yang muncul terhadap kebutuhan masyarakat
di daerah terpencil. Sesuai dengan teori Sistem oleh David Easton, didalam
sebuah lingkungan tersebut input yang merupakan tuntutan oleh masyarakat
terhadap sistem politik dan output yang merupakan keputusan atau kebijakan yang
dikeluarkan oleh sistem politik mendapatkan umpan balik dari input yang menjadi
dukungan oleh masyarakatnya atau malah menjadi masalah terhadap masyarakatnya
yang membuat sistem tersebut tidak berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar