Kamis, 02 Juli 2015

Veramia Bonita - 1302045114 - Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"


Nama               : Veramia Bonita
NIM                : 1302045114
Hubungan Internasional Reguler B 2013

 Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"

Pada saat awal mengunjungi DPRD, kami langsung masuk kedalam sebuah ruangan rapat yang sering digunakan oleh anggota DPRD. Didalam ruangan tersebut mahasiswa HI mendengarkan sambutan-sambutan anggota DPRD secara singkat dan langsung masuk kedalam diskusi dan tanya jawab.
Sebuah organisasi memiliki peraturan organisasi dan anggaran dasar ART yang mengatur. Kode etik didalam DPRD perlu dibuat oleh Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena dalam perjalanan periode 2014-2019 bisa terjadi hal yang tidak terpikirkan sebelumnya sehingga perlu kode etik apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tata tertib DPRD Samarinda turunan dari UU No.27/GP 16 yang mengatur tentang susunan dan kedudukan anggota DPRD. Tata tertib berisi antara lain cara berpakaian ketika mengikuti rapat ( sesuai jenis rapat ), hak dan kewajiban.
Politik praktis tidak bisa diukur cara kerjanya seperti bekerja di sebuah perusahaan atau birokrat. Anggota DPRD tidak dibatasi jam kerjanya seperti PNS atau perusahaan lainnya yang memiliki batas jam kerja. Jika tidak ada agenda, anggota DPRD berada di daerah pemilihan masing-masing, bukan berarti tidak bekerja tetapi merupakan bagian dari tugas anggota DPRD karena tugas dan peran mereka melekat dimana saja.
Anggota DPRD diminta kehadirannya saat ada rapat paripurna atau rapat komisi. Rapat paripurna di Samarinda sudah ke 10. Ruang rapat digunakan untuk rapat masalah pembangunan Samarinda dan anggaran pembangunan di Kalimantan Timur.
Ketua DPRD adalah partai yang mempunyai banyak suara yaitu GOLKAR. Ketua di DPRD tidak hanya satu tetapi 4 yaitu ada PDIP, HANURA dan GERINDRA dan yang masuk ada 10 partai dan 9 fraksi 1 fraksi minimal 4 orang dan 4 komisi.
  •  Komisi 1 bidang hukum pemerintahan dan HAM 
  • Komisi 2 bidang Ekonomi dan keuangan 
  • Komisi 3 bidang Pembangunan 
  • Komisi 4 bidang kesejahteraan rakyat ( pendidikan, kesehatan, dll)
Hasil rapat paripurna ke 10: Membuat naskah akademik (tetapi sudah dimiliki oleh anggota DPRD).
Karakteristik anggota DPRD berbeda dari masing-masing daerah karena perbedaan masalah yang dihadapi. Seperti di DAPIL Samarinda yang mengeluhkan masalah banjir dan debu akibat tambang batu bara. Namun, di Balikpapan tidak ada keluhan banjir dan debu karena tidak dibukanya izin pertambangan.  

PDRB Kalimantan Timur disumbangkan ke negara Indonesia sebesar 470 T – 510 T, yang menjadi tuntutan anggota DPRD terutama wacana Otonomi Khusus karena yang kembali ke kal-tim sebesar 15,5% untuk minyak dan 30% untuk gas. 

UU perimbangan keuangan pasal 33 tahun 2004, dari hasil migas Kaltim mendapatkan untuk provinsi 3%, untuk daerah penghasil 6%, untuk daerah bukan penghasil dibagi rata 6%, pendidikan 0,5%.
 Anggaran Samarinda sekarang hanya 7 T – 15 T, 3% X 180 T= 50 T lebih ( seharusnya) namun dikurangkan oleh pusat. Yang sedang diperjuangkan oleh anggota DPRD Samarinda-> OTSUS. Otonomi Khusus masih dibicarakan oleh anggota DPRD Samarinda namun belum dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim pada rapat paripurna di DPR RI. Otonomi khusus harus memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya adanya ‘kekhususan pada suatu daerah’ dan infrastruktur yang memadai.

Periode sebelum 2014-2019, UNMUL diberikan dana sebesar 600-700 Milyar. Sebenarnya Universitas (Pendidikan) bukan tanggung jawab oleh APBD tetapi APBN sesuai didalam UU. Namun, DPRD yang membantu dalam bentuk hibah dan sudah dikomunikasikan oleh Gubernur KalTim. Ketika diskusi berakhir, mahasiswa HI 2013 melakukan sesi foto bersama dengan anggota-anggota DPRD dan mengelilingi ruangan-ruangan yang terdapat di gedung DPRD Samarinda.

Anggota DPRD Samarinda sebaiknya lebih fokus memperhatikan daerah-daerah terpencil, misalnya di Paser menuntut adanya perbaikan infrastruktur yang sudah ada, misalnya jalanan dari Banjarmasin ke Samarinda yang merupakan kepentingan untuk masyarakat banyak, daripada terus membahas tentang tuntutan OTSUS yang belum tentu disetujui oleh pusat. 

Tidak hanya pada saat diadakan PILKADA, calon anggota legislatif tersebut memperbaiki jalan tetapi juga pada saat sudah terpilih menjadi anggota legislatif. Perbaikan jalan tersebut sangat penting karena digunakan setiap hari oleh masyarakat.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh anggota DPRD biasanya tidak sesuai dengan tuntutan yang muncul terhadap kebutuhan masyarakat di daerah terpencil. Sesuai dengan teori Sistem oleh David Easton, didalam sebuah lingkungan tersebut input yang merupakan tuntutan oleh masyarakat terhadap sistem politik dan output yang merupakan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh sistem politik mendapatkan umpan balik dari input yang menjadi dukungan oleh masyarakatnya atau malah menjadi masalah terhadap masyarakatnya yang membuat sistem tersebut tidak berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar