Nama : Riza Alfarisy
Nim : 1302045095
Nim : 1302045095
Hubungan Internasional Reguler B 2013
Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"
Ini pertama kali
saya ke DPRD Kalimantan Timur. Saya bersama teman-teman Hubungan Internasional
Universitas Mulawarman mengikuti seminar “mengenal parlemen lebih dekat”, di
dalam seminar tersebut saya mengetahui beberapa hal, yaitu:
1.
Tata
tertib berisi antara lain cara berpakaian ketika mengikuti rapat (sesuai jenis
rapat) serta hak dan kewajiban.
2.
Masalah
pembangunan Samarinda dan anggaran pembangunan di Kalimantan Timur.
3.
Mengetahui
fungsi dan tugas dari masing-masing anggota DPRD tersebut.
Salah satu hal
yang dituntut disini, “Jadilah Mahasiswa yang memiliki IP 3 atau lebih,
tingkatkan belajar, menjadi intelektualis, religious, pandai berbicara, menjaga
etika, nasionalisme dan kembangkan jiwa wirausaha. Agar mampu bersaing di dunia
ini hal tersebut harus menjadi hal yang patut dimiliki oleh mahasiswa.
Selain itu, saya
juga mengetahui berapa persen dari hasil migas dan anggaran yang diperoleh Kota
Samarinda.Selain itu saya
juga mengetahui, Periode sebelum 2014-2019, UNMUL diberikan dana sebesar
600-700 Milyar. Sebenarnya Universitas (Pendidikan) bukan tanggung jawab oleh
APBD tetapi APBN sesuai didalam UU. Namun, DPRD yang membantu dalam bentuk
hibah dan sudah dikomunikasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Di seminar
kemarin ada beberapa dari teman sekelas saya yang mengajukan pertanyaan kepada
anggota DPRD yang ada. Berikut pertanyaan serta jawaban dari anggota DPRD
Kalimantan saat seminar kemarin:
1. Risky Diana Priastari
Apakah harapan Bapak/Ibu ( anggota DPRD )
terkait peran mahasiswa UNMUL dalam sistem politik? Dan bagaimana harapan dari
DPRD itu sendiri?
Peranan
mahasiswa yang penting adalah mengkritisi apa yang salah oleh kebijakan yang
dikeluarkan oleh DPRD. Misalnya, tidak meratanya pembagian terhadap beasiswa
kaltim cemerlang. Mahasiswa lebih baik berkunjung langsung ke gedung DPRD bukan
dijalanan, berdemo dan merusak fasilitas.
2. Belita Ayu Silviana Wibisono
Apakah kebijakan yang sudah dikeluarkan
masih memerlukan sosialisasi politik dan komunikasi politik untuk masyarakat?
Sosialisasi politik dan komunikasi politik yang seperti apa? Dan apakah
kegiatan tersebut sudah di laksanakan di Samarinda?
Kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh DPRD
sudah disosialisasikan dan ada PERDA yang mengatur tentang, pertama kewajiban
membuat kebijakan daerah, kedua budgeting, dan ketiga control oleh pemerintah.
3. Ari Dwi Prasetyo
Anggaran pendidikan di Indonesia sebesar 20%,
berapakah dana yang sampai ke Samarinda khususnya UNMUL? Dan Otonomi Khusus
yang diminta oleh Samarinda kepada pusat, apa yang ditawarkan oleh DPRD
Samarinda?
Periode
sebelum 2014-2019, UNMUL diberikan dana sebesar 600-700 Milyar. Sebenarnya Universitas
(Pendidikan) bukan tanggung jawab oleh APBD tetapi APBN sesuai didalam UU.
Namun, DPRD yang membantu dalam bentuk hibah dan sudah dikomunikasikan oleh
Gubernur Kalimantan Timur.
Anggaran
20% (sesuai dengan UU) itu juga dibagi kedalam pembangunan infrastruktur,
pertanian dan SDM (pendidikan,kesehatan dan ekonomi).
Otonomi
Khusus masih dibicarakan oleh anggota DPRD Samarinda namun belum dikeluarkan
oleh Gubernur KalTim pada rapat paripurna di DPR RI. Di Paser menuntut adanya
perbaikan infrastruktur yang sudah ada, misalnya jalanan dari Banjarmasin ke
Samarinda. Dengan OTSUS dapat membantu perbaikan infrastruktur tersebut. Otonomi
khusus harus memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya adanya ‘kekhususan
pada suatu daerah’ dan infrastruktur yang memadai.
Setelah mengikuti seminar “Mengenal
Palemen Lebih Dekat”, saya ingin memberikan kritikan kepada anggota DPRD
Kalimantan Timur khususnya, seharusnya lebih banyak lagi seminar seperti ini
agar mahasiswa bisa mengetahui apa saja peran anggota DPRD serta dan apa
saja yang sudah terealisasikan di
Kalimantan Timur. Agar mahasiswa tidak perlu lagi melakukan aksi di jalana,
berdemo dan merusak fasilitas, akan lebih baik dengan mengundang langsung
mahasiswa untuk melakukan diskusi dari mahasiswa kepada anggota DPRD untuk
menyerap aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh para mahasiswa.
Terakhir, setelah mengikuti seminar
ini, melalui mata kuliah Teori Perbandingan Politik, bahwa DPRD Provinsi
memiliki peranan yang bebeda dengan DPRD Kota. DPRD Provinsi bertanggung jawab
kepada pusat serta melakukan pembuatan kebijakan berdasarkan kebutuhan dari
dapil masing-masing anggota dewan, sedangkan DPRD Kota bertanggung jawab kepada
walikota dan melakukan pembuatan kebijakan bersangkutan dengan kebutuhan kota
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar