Kamis, 02 Juli 2015

Eka Purnamasari - 1302045101 - Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"


Nama               : Eka Purnamasari
Nim                 : 1302045101
Hubungan Internasional Reguler B 2013  '




 Refleksi "Mengenal Parlemen Lebih Dekat"


                        Pada tanggal 18 Mei 2015, kami mahasiswa Universitas Mulawarman, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Hubungan Internasional, mengunjungi DPRD Provinsi Kalimantan Timur, guna berdialog dan berdiskusi dengan para Bapak dan Ibu Komisi III dan Komisi IV dengan tema “Mengenal Parlemen Lebih Dekat”. Adapun para pembicara yang hadir, yaitu Bapak Adam (Fraksi Hanura), Bapak Erza Adityawarman (Dapil 4 Kutim Bontang), Bapak Hermanto Kelod (Fraksi PDIP, Dapil 3 Paser), Bapak Mursidi Muslim (Dapil Kubar Mahakam Ulu, Fraksi Golkar), Bapak Rosyidi, Ibu Rita Barito (Fraksi Golkar), dan Ibu Siti Qomariah (Dapil 1 Samarinda). Pada pukul 14.00 Wita, dialog dan diskusi pun dimulai. Disana kami dijelaskan bagaimana cara kerja dari DPRD, fungsi DPRD, dan lain-lain, kemudian disambung dengan sesi tanya jawab. 

                        Materi pertama disampaikan oleh Ibu Siti Qomariah (Dapil 1 Samarinda), yaitu tentang fungsi dan cara kerja DPRD, beliau mengatakan bahwa 3 bulan sekali anggota DPRD turun ke bawah dan 6 hari untuk menyerang aksi-aksi para masyarakat. Setelah itu dimasukkan, kalau pun berupa anggaran, para anggota DPRD akan lakukan di dalam anggaran. Kemudian, beliau mengatakan bahwa fungsi dari komisi 3, yaitu membuat peraturan daerah bersama Gubernur dan Pemerintah Daerah, jadi DPRD bersama Pemerintah Daerah membuat namanya Peraturan Daerah (Perda), membuat kebijakan-kebijakan Peraturan Daerah (Perda), yang kedua adalah Budgeting yaitu mengalokasikan anggaran,kemudian yang ketiga adalah kontrol, jadi yang sudah diberikan tadi bagaimana pelaksanaannya dan dari anggaran lalu kemudian sejauh mana anggaran itu bisa diaplikasikan dan sebagainya. Beliau juga mengatakan bahwa upaya anggaran di masa yang akan datang, akan bisa meningkat jika kita mem-push, sekarang DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-Undang No.33 yang selama ini kita inginkan dan pernah dilakukan oleh MRKPD untuk melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan disana disarankan untuk merevisi Undang-Undang yang mana kalau Undang-Undang itu dikatakan masih kurang, berapa yang kita inginkan, disitu lah ada celah, dan kalau celah ini kita bias berhasil mengawali dan sampai tuntas, pasti bias dihubungkan dengan Otonomi Khusus. 
                        Beliau menyampaikan jenis-jenis Otonomi Khusus. Salah satunya adalah Otonomi Istimewa, di dalam Undang-Undang itu ada tetapi sebenarnya yang terbaik adalah seperti yang sudah dikatakan dalam Undang-Undang 1945 di dalam pasal 18 A, 18 B, bahwa salah satunya adalah prinsip-prinsip, contohnya ekonomi yang seluas-luasnya. 

                        Semangat Otonomi Daerah untuk diberikan hak mengurus daerah kepada daerah masing-masing itu di ambil alih. Absolut ada 6, yaitu pendidikan, agama, keamanan, .hankam, dll. 6 saja yang di kelola oleh pusat, sedangkan yang lainnya ada perbantuan, perbantuan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah. 

                        Kemudian beliau menjelaskan apa bedanya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota dan Kabupaten. Kalau fungsinya semua sama, tetapi yang membedakan dilihat dari segi mananya dahulu, kalau DPR RI adalah pejabat negara, kalau DPRD Provinsi saat ini adalah pejabat daerah, tetapi juga tidak banyak berbeda, sekarang ini DPRD adalah bagian daripada pemerintah. Jadi memang membahas anggaran itu bersama pemerintah daerah, bedanya dari RI itu pejabat daerah kalau ditinjau dari pejabatnya yang melekat, tetapi anggarannya dan sebagainya yang masing-masing itu sendiri-sendiri. 
                        Tugas DPR RI yaitu membuat Undang-Undang, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang kedua adalah TAP Majelis Perwakilan Rakyat yang dahulu tidak dimasukkan tetapi sekarang baru saja dimasukkan, selanjutnya yang ketiga adalah Undang-Undang Perundang-Undangan, kemudian yang keempat adalah Undang-Undang Peraturan Pemerintah, lalu Peraturan Presiden dan di bawahnya adalah Peraturan Daerah yang tadi sudah disebutkan diatas, adalah hierarkinya. Setelah Ibu Siti Qomariah selesai memberikan materi, di bukalah sesi tanya jawab untuk kloter pertama kemudian setelah selesai, akan dilanjutkan penyampaian materi selanjutnya.

                        Kemudian materi kedua disampaikan oleh Bapak Mursidi Muslim (Dapil Kubar Mahakam Ulu, Fraksi Golkar). Beliau menyampaikan bahwa anggaran 20%, sebenarnya bisa dilihat anggaran saat ini kebanyakan 20%, sebagian besar adalah lebih cenderung kea rah fisik, yaitu contohnya gedung, bangunan, dan lain-lain. Tetapi dilihat dari Sumber Daya Manusia (SDM) nya di Kalimantan Timur ini ada 3 skala prioritasnya untuk kita perjuangkan dalam pembangunan. 
                        Pertama, adalah infrastruktur. Kemudian yang kedua adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Termasuk juga pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Selanjutnya yang ketiga adalah pertanian dalam arti kata luas, tetapi dijabarkan lagi. 
                        Beliau menjelaskan bahwa sampai hari ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur belum pernah memberikan keputusan di sidang paripurna terkait ide Otonomi Khusus yang dilontarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Jadi, Otonomi Khusus itu terus menjadi perbincangan, pembicaraan, perdebatan. Kemudian setelah penyampaian materi selesai, dibuka lah sesi tanya jawab kloter kedua yang akan dijawab oleh pemateri.

                        Pada pukul 15.30 Wita, dialog dan diskusi dengan tema “Mengenal Parlemen Lebih Dekat” pun telah usai. Selanjutnya, kami bersalaman dan meminta izin untuk foto bersama dengan para Bapak dan Ibu pembicara, secara bergantian sesuai per-kelas. Setelah bersalaman dan foto bersama selesai, kami  diajak untuk berkeliling melihat ruangan-ruangan para anggota DPRD, tidak hanya itu, kami juga di ajak melihat ruangan dimana membuat keputusan, Peraturan Daerah (Perda), kebijakan-kebijakan, dan lain-lain. 

                        Demikianlah sedikit cerita yang dapat saya sampaikan, terimakasih banyak untuk dosen kami, Ibu Unis Sagena yang telah memberikan kami kesempatan untuk bisa berdiskusi dan berdialog dengan para Bapak dan Ibu anggota DPRD Provinsi Kaltim,dan dengan adanya seperti ini juga banyak sekali pelajaran yang didapat dan sangat berhubungan dengan mata kuliah Teori Perbandingan Politik, yang kemudian bisa berbagi kepada siapapun. Ini merupakan pengalaman yang menyenangkan sekaligus membanggakan dan menguntungkan bagi kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar