NAMA :
TEDDY PRASETYO
NIM :
1202045087
ASEAN WAY
ASEAN Way adalah sebagai cara-cara ASEAN dalam
menanggapi dan menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan suatu pembentukan
identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi
negara-negara Barat dan juga negara maju. ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi
negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan
masalah. Beberapa karakteristik
dari konsep ASEAN Way antara lain adalah penghormatan
terhadap kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan
intervensi terhadap masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik
dengan cara-cara damai serta tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang
digunakan dalam manajemen konflik melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah
atau konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar
untuk bertindak sewenang-wenang.
Prinsip-prinsip ASEAN Way
ialah sebagai berikut:
1.
Consensual decision
2.
Informal consultation
3.
Respect of sovereignity
4.
Non-interference
5.
Renunciation of the treat or use of force
Disini
saya akan membahas tentang Non-Interference
dimana jika dalam suatu negara memiliki suatu permasalahan/konflik untuk
menyelesaikan masalah dengan tidak mengikutsertakan ASEAN didalam masalah itu.
Contoh
Kasus : Konflik GAM antara pemerintah
Indonesia.
Berawal
dari keinginan masyarakat Provinsi Aceh yang ingin melepaskan dirinya dari
NKRI, terjadilah konflik-konflik antara Tentara GAM dan Militer Pemerintah
Indonesia. Dan hadirnya pihak ketiga untuk menyelesaikan kasus yang ada di Aceh
tersebut berasal dari luar ASEAN. Yaitu NGO HDC. Inilah bentuk prinsip ASEAN Way
yang dipenuhi oleh negara-negara Asia Tenggara untuk tidak melakukan interference
terhadap negara ASEAN lainnya sesuai berlakunya prinsip-prinsip ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar