Rabu, 06 Januari 2016

1302045129 - Lamtinur Citra Lestari SItanggang



Nama   :Lamtinur Citra Lestari Sitanggang
NIM     :1302045129


Dilema Prinsip non-Intervensi Dalam ASEAN Way Terhadap  Upaya Penyelesaian Konflik di Kawasan ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari “Association Of South East Asian Nations” yang berarti Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN merupakan organisasi regional (kawasan) yang dibentuk oleh pemerintahan lima Negara pendiri utama di kawasan Asia Tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN atau sering juga disebut Deklarasi Bangkok oleh kelima menteri luar negeri masing-masing Negara tersebut pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok ibukota Thailand. Tanggal itu juga diperingati sebagai hari lahirnya ASEAN. ( ASEAN selayang pandang 1992 hlm 2)


Keanggotaan ASEAN terbuka bagi Negara Asia Tenggara lainnya dengan syarat bahwa Negara calon anggota dapat menyetujui dasar-dasar dan tujuan organisasi ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok. Di samping itu perlu adanya kesepakatan oleh semua anggota ASEAN mengenai kenanggotaan baru. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Brunai Darussalam secara resmi diterima menjadi anggota  ASEAN yang keenam pada tanggal 7 Januari 1984, dalam sidang khusus menteri-menteri luar negeri ASEAN di Jakarta. Kemudian menyusul secara berturut-turut negara-negara Asia Tenggara lainnya yaitu : Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja secara berturut-turut tahun 1995, 1997 dan 1999. Jadi kini ASEAN telah beranggotakan 10 negara di kawasan Asia Tenggara.


Untuk mempererat keanggotaan ASEAN dan menghindari konflik, maka asean mamiliki agenda pertemuan tinggkat tinggi oleh para kepala negara dimana dalam pertemuan ini berbagai masalah  politik internasional yang mempengaruhi ASEAN dibahas. ASEAN kemudian untuk pertama kalinya menyelanggaran Konfrensi Tingkat Tinggi pada tahun 1976 di Bali, Indonesia. Hasil dari KTT tersebut berupa Dokumen Treaty of Amity and Cooperation (TAC) yang kemudian dikenal sebagai ASEAN WAY dan Dokumen ASEAN Concord. Dalam  TAC ditetapkan prinsip-prinsip dasar yang diterima sebagai norma atau cara ASEAN yang terdiri dari:


1.      Mutual respect for the independence,sovereignty, equality,teritorial integrity and national identity by the following fundamental Principles
2.      The right of every state to lead its national existence free from external interference, subersive or coercion
3.      Non-interverence in internal affairs of one another,
4.      Settlement of differences or disputes by peaceful means
5.      Renunciation of the threat or use of force
6.      Effective cooperation among themselves.


Dengan adanya  ASEAN Way  dalam organisasi regional Asia Tengara, diharapkan mampu menjaga kondisi damai di kawasan. Namun hal yang perlu diketahui adalah bahwa wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah yang sarat akan konflik. Namun ASEAN tidak dapat mengintervensi pelanggaran-pelanggaran yang terdapat atau yang terjadi  di dalam organisasi ini, misalnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para anggota-anggotanya, karena ASEAN  belum meninggalkan prinsip non intervensi sebagai prinsip dasarnya. Prinsip non intervensi yang selama ini dijunjung tinggi telah banyak memberi kontribusi terhadap eksistensi ASEAN. Pada tingkat yang paling dasar, prinsip ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggota. Hal ini amat penting, mengingat sejarah menjelang pembentukan ASEAN yang diwarnai sejumlah konflik antar negara.


 Di satu sisi, ASEAN Way  cukup berhasi dalam mewujudkan kondisi damai di kawasan Asia Tenggara hal ini dapat dilihat dari menurunnya intensitas perang di kawasan Asia Tenggara dari waktu ke waktu. Namun disisi lain, ASEAN Way  tidak cukup mampu untuk menyelesaikan berbagai konflik di ASEAN,  konflik internal misalnya. Poin ASEAN  Way yang menyatakan bahwa tidak ada intervensi dalam menangani masalah internal masing-masing negara membuat tidak banyak hal yang bisa dilakukan ASEAN jika terjadi konflik internal dalam suatu negara. Salah satu contohnya adalah konflik separatisme Moro di Filippina, kasus disintegrasi Timor-Timor dari Indonesia. ASEAN sebagai organisasi yang menaungi negara-negara ini, seharusnya dapat berpartisipasi dalam penyelesaian masalah namun, bahkan ketika konflik internal yang awalnya bersifat politis berubah menjadi konflik yang bersifat SARA dan memakan banyak korban sipil, prinsip non intervensi menjadi batu sandungan bagi negara anggota ASEAN lainnya yangg ingin membantu penyelesaian Konflik.


Sumber dan referensi
1.      Sekretariat Nasional ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, ASEAN Selayang Pandang, Jakarta, 1992
2.       Dokumen TAC dan ASEAN Concord Bali 1
3.      AdityoBudiatno,http://adityobudiatno.blogspot.com/2010/03/prinsip-nonintervensidan- prospek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar