Rabu, 06 Januari 2016

Orinda Aprillia (1302045127) - Tugas ASEAN Way



Nama : ORINDA APRILLIA
NIM : 1302045127
HUBUNGAN INTERNASIONAL

ASEAN Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah semakin meningkatnya dominasi negara-negara Barat . ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah . Prinsip non-intervensi yang mengatur bagaimana kerja sama ASEAN tidak mengizinkan untuk ikut campur yang berlebihan dalam permasalahan internal, dan penggunaan angkatan bersenjata yang membuat setiap negara dalam kawasan Asia Tenggara ini bersama-sama menghindari konflik yang mengancam keamanan di kawasan Asia Tenggara .


ASEAN Way menggunakan metode manajemen konflik yang didasari pada musyawarah dengan tujuan agar tidak terdapat pihak hegemoni yang mendominasi. berbagai kritikan mengenai ke-efektifan ASEAN Way dalam menyelesaikan konflik, atau sekedar untuk menghindari lahirnya konflik. Sebagian besar pesimis akan keberhasilan ASEAN Way, dan menurut saya hal ini dikarenakan pandangan bahwa ASEAN Way hanya sebuah kumpulan norma dan prinsip, tidak menjadi sebuah hukum regional yang memiliki legitimasi untuk mengatur tindakan negara secara tegas.


Prinsip non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeri yang berkaitan dengan yurisdiksi internal negara lain. Prinsip ini diterapkan oleh ASEAN dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada negara anggotanya. Pada mulanya ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari keterikatan pada masa perang dingin, Seiring dengan perkembangan politik global,  dan menurut saya prinsip ini mulai harus ditinggalkan oleh ASEAN. Menurut yang saya lihat ASEAN ini hanya sebatas Inter-government organization yang memang peranannya sangat kurang sekali karena negara anngota ASEAN telah terpaku dengan prinsip non intervensi di dalam ASEAN itu sendiri , ASEAN hanya sukses sebagai mediator dalam konflik dan dengan melihat relevansinya saat ini kebanyakan dari negara-negara ASEAN masih mempertahankan " National Interest " nya dibandingkan dengan kemajuan dari Kawasan Asia Tenggara ini . Permasalahan yang kemudian muncul adalah akibat dari globalisasi yang membuat batas pembeda antara isu domestik dan isu internasional semakin tidak jelas .


Dalam Piagam ASEAN disebutkan bahwa tujuan ASEAN ke depan adalah maintain and enhance peace, security and stability and further strengthen peace-oriented values in the region, serta to enhance regional resilience by promoting greater political, security, economic and socio-cultural cooperation. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ASEAN ke depan merupakan suatu entitas yang satu, ini diperkuat dengan jargon ASEAN One Vision, One Identity, One Community.


Di dalam Pasal Piagam ASEAN, yang isinya yaitu menghormati kedaulatan, persamaan, integritas teritorial, identitas nasional,tidak mencampuri urusan dalam negeri anggota ASEAN,menghargai hak anggota untuk mempertahankan integritas nasional yang bebas dari pengaruh asing serta subversi dan koersi, tidak mencampuri dalam kegiatan yang akan berdampak pada kedaulatan dan integritas teritorial negara anggota lainnya,termasuk tidak menggunakan daerahnya untuk kegiatan tersebut, penghargaan terhadap kebebasan fundamental serta promosi dan perlindungan HAM serta keadilan sosial.





Salah satu contoh kasus yang terjadi di Asia Tenggara adalah kasus Myanmar , pengungsi di Myanmar pergi ke negara ASEAN dan akibat dari masuknya pengungsi itu dapat menyebab instabilitas dan gangguan keamanan di negara yang bersangkutan. Negara-negara lainnya kemungkinan menolak intervensi terhadap Myanmar . Mereka akan menganggap hal-hal seperti itu adalah urusan dalam negeri Myanmar. Sebenarnya, isu ini tidak bisa disepelekan, karena ASEAN juga memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil ASEAN.


Sebagian besar menyatakan bahwa prinsip non intervensi membawa dampak yang cukup baik bagi perkembangan ASEAN sampai sejauh ini, akan tetapi dampak yang kurang baik justru lahir ketika ASEAN terus memegang prinsip ini. Menurut saya hal ini dikarenakan prinsip non intervensi jika masih melingkar dalam tubuh ASEAN dampaknya adalah tidak akan membuat negara anggota ASEAN tumbuh menjadi anggota yang dewasa di dalam penanganan setiap kasus-kasus atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi diantara para anggotanya.


Jika masih berlindung dibalik tameng prinsip non intervensi ini, setiap permasalahan yang terdapat di dalam anggota ASEAN akan diselesaikan sendiri namun jika mereka bisa dan dapat menyelesaikannya namun jika sebaliknya mereka tidak dapat menyelesaikannya, menjadi suatu permasalahan yang berlarut-larut dan akan menjadi sorotan dunia internasional dan menyebut ASEAN adalah sekumpulan suatu negara-negara kawasan saja tanpa ada yang mampu menolong satu sama lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar