Nama : ORINDA APRILLIA
NIM : 1302045127
HUBUNGAN INTERNASIONAL
ASEAN Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan
menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan
pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah semakin meningkatnya dominasi negara-negara Barat . ASEAN Way dapat menjadi
suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam
menyelesaikan masalah . Prinsip
non-intervensi yang mengatur bagaimana kerja sama ASEAN tidak mengizinkan untuk ikut campur yang berlebihan dalam permasalahan
internal, dan penggunaan
angkatan bersenjata yang membuat setiap negara dalam kawasan Asia Tenggara ini
bersama-sama
menghindari konflik yang mengancam keamanan di kawasan Asia Tenggara .
ASEAN
Way menggunakan metode manajemen konflik yang didasari pada musyawarah dengan
tujuan agar tidak terdapat pihak hegemoni yang mendominasi. berbagai kritikan mengenai ke-efektifan ASEAN Way
dalam menyelesaikan konflik, atau
sekedar untuk menghindari lahirnya
konflik. Sebagian besar
pesimis akan keberhasilan ASEAN Way, dan menurut saya hal ini dikarenakan
pandangan bahwa ASEAN Way hanya sebuah kumpulan norma dan prinsip, tidak
menjadi sebuah hukum regional yang memiliki legitimasi untuk mengatur tindakan
negara secara tegas.
Prinsip non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk
anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal
yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Secara garis besar,
Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan internasional dimana
suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi atau mencampuri
segala urusan atau pun permasalahan dalam negeri yang berkaitan dengan yurisdiksi internal negara lain. Prinsip ini diterapkan oleh ASEAN
dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada negara anggotanya. Pada mulanya ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan satu-satunya alat hukum
untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari
keterikatan pada masa perang dingin, Seiring dengan perkembangan politik global, dan menurut saya prinsip ini mulai harus ditinggalkan oleh ASEAN. Menurut yang saya lihat
ASEAN ini hanya sebatas
Inter-government organization yang memang peranannya sangat kurang sekali
karena negara anngota ASEAN
telah terpaku dengan prinsip non
intervensi di dalam ASEAN itu
sendiri , ASEAN hanya sukses sebagai mediator dalam konflik dan dengan melihat relevansinya saat ini kebanyakan
dari negara-negara ASEAN
masih mempertahankan " National
Interest " nya dibandingkan dengan kemajuan dari
Kawasan Asia Tenggara ini . Permasalahan
yang kemudian muncul adalah akibat dari globalisasi yang membuat batas pembeda
antara isu domestik dan isu internasional semakin tidak jelas .
Dalam Piagam ASEAN disebutkan bahwa tujuan ASEAN
ke depan adalah “ maintain and enhance peace,
security and stability and further
strengthen peace-oriented values in the region, serta to enhance regional
resilience by promoting greater
political, security, economic and socio-cultural
cooperation”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ASEAN ke depan
merupakan suatu entitas yang satu, ini diperkuat dengan jargon ASEAN “One Vision, One Identity, One
Community ” .
Di dalam Pasal Piagam ASEAN, yang isinya yaitu menghormati kedaulatan, persamaan, integritas
teritorial, identitas nasional,tidak mencampuri urusan dalam negeri anggota ASEAN,menghargai hak anggota untuk mempertahankan integritas nasional
yang bebas dari pengaruh asing serta subversi dan koersi, tidak mencampuri dalam kegiatan yang akan
berdampak pada kedaulatan dan integritas teritorial negara anggota lainnya,termasuk tidak menggunakan daerahnya
untuk kegiatan tersebut, penghargaan terhadap kebebasan fundamental serta promosi dan
perlindungan HAM serta keadilan sosial.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di
Asia Tenggara adalah kasus Myanmar , pengungsi di Myanmar pergi ke negara ASEAN dan akibat dari masuknya pengungsi itu
dapat menyebab instabilitas dan gangguan keamanan di negara yang bersangkutan. Negara-negara lainnya
kemungkinan
menolak intervensi terhadap Myanmar . Mereka akan menganggap hal-hal
seperti itu adalah urusan dalam negeri Myanmar. Sebenarnya, isu ini tidak bisa disepelekan,
karena ASEAN juga memiliki kewajiban untuk melindungi
masyarakat sipil ASEAN.
Sebagian besar menyatakan bahwa prinsip non intervensi membawa dampak yang
cukup baik
bagi perkembangan ASEAN sampai sejauh ini, akan tetapi
dampak yang kurang baik justru lahir ketika ASEAN terus memegang prinsip ini. Menurut saya hal ini dikarenakan prinsip non
intervensi jika masih melingkar dalam tubuh ASEAN
dampaknya adalah tidak akan membuat negara anggota ASEAN tumbuh menjadi anggota yang
dewasa di dalam penanganan setiap kasus-kasus atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi diantara para anggotanya.
Jika masih berlindung dibalik tameng prinsip non intervensi ini, setiap
permasalahan yang terdapat di dalam anggota ASEAN akan
diselesaikan sendiri namun jika mereka bisa dan dapat menyelesaikannya namun jika sebaliknya mereka tidak dapat
menyelesaikannya, menjadi suatu permasalahan yang
berlarut-larut dan akan menjadi sorotan dunia
internasional dan menyebut ASEAN adalah sekumpulan
suatu negara-negara kawasan saja tanpa ada yang mampu
menolong satu sama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar