Selasa, 05 Januari 2016

1302045114 - Veramia Bonita - Tugas ASEAN Way



Nama  : Veramia Bonita

NIM    : 1302045114
Kelas   : HI Reg B




Dalam pelaksanaannya ASEAN memiliki norma-norma tersendiri yang mana dikenal sebagai ASEAN Way dimana berkenaan dengan norma non intervensi, non penggunaan angkatan bersenjata, mengejar otonomi regional, serta menghindari collective defense. (Khoo, 2004: 38)


ASEAN merupakan kerjasama regional terdapat titik tertentu yang mungkin dapat menjadi sebuah pemicu permasalahan baru jika sedari awal tidak dibuat ketentuan yang mengatur setiap negara anggotanya. Disinilah ASEAN Way berperan, seperti yang dikatakan oleh Khoo, pada dasarnya ASEAN Way memuat norma-norma yang mengatur segala tindakan setiap aktor negara. Misalnya, norma non-intervensi yang mengatur ASEAN tidak ikut campur dalam permasalahan internal, dan norma non penggunaan angkatan bersenjata yang membuat setiap negara dalam kawasan Asia Tenggara ini bersama menghindari konflik yang mengancam keamanan.


Pada dasarnya, ASEAN Way menggunakan metode manajemen konflik didasarkan pada musyawarah dengan tujuan agar tidak terdapat pihak hegemoni yang mendominasi. ASEAN Way menghasilkan deklarasi isu keamanan, yaitu Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN). Bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan. Selain itu, ASEAN Way juga diterapkan ketika terjadi konflik di wilayah Indochina yang melibatkan Kamboja serta Vietnam tahun 1978, dimana Vietnam yang mengambil alih pemerintahan kamboja dengan menggulingkan rezim Pol Pot dan dianggap telah melanggar prinsip non-intervensi. Pertemuan pun dilakukan bertahap untuk menyelesaikan konflik tersebut dan akhirnya tercapai penyelesaian melalui pertemuan Jakarta Informal Meeting yang berlangsung selama dua kali dan memberikan dampak yang positif yakni, penarikan pasukan Vietnam dari Kamboja dan himbauan mengakhiri keterlibatan pihak asing termasuk dukungan militer dan persenjataan terhadap masing-masing pihak yang bertikai di Kamboja. 


Dalam prosesnya, terdapat banyak sekali perbaikan yang dilakukan pihak ASEAN dalam penerapan ASEAN Way. Banyak pihak yang pesimis akan keberhasilan ASEAN Way, menurut saya hal ini dikarenakan pandangan bahwa ASEAN Way hanya sebuah kumpulan norma dan prinsip, tidak dibekukan menjadi sebuah hukum regional yang memiliki legitimasi untuk mengatur tindakan negara secara tegas. Penyempurnaan dilakukan bermula dari proposal Thailand mengenai Flexible Engagement di tahun 1998 merupakan bentuk pembicaraan yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN untuk membicarakan tentang masalah domestik serta kebijakan didalam negeri, tanpa ada maksud untuk mengintervensi. 


Permasalahan yang kemudian muncul adalah akibat dari globalisasi yang membuat batasan antara isu domestik dan isu internasional begitu kabur. Dalam situasi ini penerapan prinsip non intervensi secara tegas mulai menjadi tidak relevan. Pernyataan Menlu Thailand Surin Pitsuwan dalam artikel Ramcharan (2000:75), bahwa prinsip ASEAN mengenai non-intervensi perlu diganti dengan intervensi yang konstruktif. Dalam artian, perlu adanya intervensi ketika terjadi permasalahan di suatu negara yang berpotensi mengancam kestabilan regional.


Banyak pihak sepakat untuk melakukan intervensi hanya dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, saat terjadi permasalahan yang dapat memberikan ancaman terhadap identitas ASEAN sebagai organisasi regional, dimana negara yang demokratis dan otoritas dapat muncul secara bersamaan atau permasalahan yang dapat berakibat buruk pada rezim keamanan yang sebelumnya telah berada dalam bahaya sebagai akibat dari kekacauan sosial-ekonomi yang merupakan akibat dari krisis finansial regional (Ramcharan, 2000: 79). 


Komitmen dan saling percaya antar negara anggota merupakan suatu dasar fundamental untuk menerapkan perubahan ini. Ketika ASEAN sudah berhasil mencapai tahap integrasi yang utuh, maka prinsip intervensi konstruktif dalam ASEAN Way seharusnya bukan merupakan sebuah hal yang tabu lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar