NAMA : WAGIS ALFIANTO
KELAS/NIM :
HI REGULER B/1302045078
ASEAN Dan Lingkaran
Prinsip Non-Intervensi
A.
Latar
Belakang
Association of
Southeast Asian Nations (yang selanjutnya disebut ASEAN) merupakan
organisasi internasional yang berada di kawasan Asia Tenggara, dimana
organisasi regional ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok
berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh lima Negara pendiri yaitu Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand diikuti kelima negara lain secara
bertahap bergabung didalamnya antara lain Brunie Darussalam, Vietnam, Kambodja,
Myanmar, dan Laos. Setiap organisasi didirikan tentu memiliki maksud dan
tujuannya, begitu juga ASEAN yang kehadirannya sangat dinanti-nanti di Kawasan
Asia Tenggara, sebab hal ini sangat penting untuk dapat menjembatani setiap
hubungan diplomatik di antara para anggotanya. Berkaitan dengan hubungan setiap
negara anggotanya, ASEAN menetapkan beberapa prinsip yang telah dirumuskan oleh
para elit perwakilan setiap negara anggota yang memprakarsai sebuah aturan atau
norma yang harus disepakati oleh setiap negara anggota yang biasa dikenal
dengan sebutan ‘ASEAN WAY’. Apa itu
ASEAN WAY?
ASEAN WAY ini adalah suatu kumpulan norma dan cara ASEAN dalam
menghadapi setiap masalah yang timbul dikawasan terlebih bagi setiap negara
anggota. Ada lima prinsip utama yang tertuang dalam ASEAN WAY, yaitu :
1) Konsensus
: dalam pembuatan keputusan
2) Informal
Consultation
3) Menghormati
Kedaulatan
4) Mengusahakan
Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa
5) Non-Intervensi
Dari kelima prinsip
tersebut memuat secara singkat tujuan
ASEAN yaitu meletakkan dasar atau fondasi yang kokoh untuk memajukan kerja sama
regional, memperkuat stabilitas ekonomi, dan sosial serta memelihara perdamaian
dan keamanan di kawasan Asia Tenggara,
serta keinginan menyelesaikan sengketa di antara anggotanya secara damai tanpa
menggunakan cara-cara kekerasan atau perang. Berdasarkan prinsip-prinsip diatas
dilihat dari faktor historis dan perkembangannya hingga sekarang, menarik
sekali jika kemudian kita membahas mengenai salah satu dari kelima prinsip
ASEAN WAY tersebut yaitu, prinsip Non-Intervensi. Mengapa kemudian hal ini
penting untuk dibahas?
Menurut penulis, prinsip non-intervensi merupakan faktor utama
yang akan mempengaruhi secara signifikan terkait prospek ASEAN kedepan. Hal ini
erat kaitannya dengan ASEAN sebagai sebuah institusi Supranasional di kawasan
Asia Tenggara. Oleh karena itulah, penulis ingin mencoba melihat prinsip
non-intervensi dari dua sudut pandang yang berbeda terhadap ASEAN.
B.
Prinsip
Intervensi yang melingkar pada ASEAN
Salah satu instrumen penting
dalam upaya mewujudkan dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di
kawasan Asia Tenggara adalah The Treaty of Amity and Cooperation in
Southeast Asia 1976 (TAC). Pada dasarnya prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam PBB antara lain prinsip non-interference
(non intervensi) dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa
tanpa menggunakan kekerasan yang timbul di antara negara-negara penandatangan
TAC.
TAC yang ditandatangani pada pertemuan puncak ASEAN
pertama di Bali, pada tanggal 24 Februari 1976 sering disebut sebagai wujud
dari nilai-nilai global yang mendasari pembentukan organisasi regional. Dalam
pertemuan di Bali tersebut, negara-negara ASEAN sepakat untuk Saling menghormati
kemedekaan, kedaulatan, dan integritas wilayah semua bangsa; Setiap negara berhak
memelihara keberadaanya dari campur tangan, subversi, kekerasan dari kekuatan luar.
Dari penjelasan tersebut di atas ASEAN sangat mempertegas dirinya yang sebagai
suatu organisasi internasional yang terdapat di kawasan Asia Tenggara yang
masih saat ini menjunjung tinggi suatu prinsip non intervensi yang diberlakukan
kepada kesepuluh negara anggota ASEAN. Tentu
hal ini membawa suatu dampak yang positif dan negatif bagi berlangsungnya
organisasi internasional ini.
a) Dampak
Positif
Jika kita menillik jauh kebelakang, sadarkah kita bahwa
sebenarnya prinsip non-intervensi sudah ada sebelum dicetuskan oleh ASEAN,
yaitu periode pasca Perang Dunia II. Mengapa demikian? Hal ini dibuktikan dari
bagaimana saat itu prinsip tersebut yang telah tertuang didalam piagam PBB
Berdirinya PBB disponsori oleh lima negara pemenang Perang Dunia II, yakni AS,
Inggris, Prancis, China, dan Uni Soviet. Dimana saat itu negara-negara tersebut
justru tidak mencampuri urusan satu sama lain dan justru membentuk suatu
lembaga polisi dunia untuk menjadi kontrol terhadap seluruh negara.Perdamaian
yang tercipta saat itu karena suatu negara atau kekuatan apa pun dari luar
tidak boleh melakukan intervensi, baik politik apalagi militer terhadap suatu
negara yang sedang menghadapi masalah atau kemelut di dalam negerinya. Justru
mereka saling membantu satu sama lain terlepas dari pengaruh ideologis. Jika
hal ini kita kaitkan ke dalam supranasional ASEAN, maka Prinsip non intervensi
selama ini dipegang teguh oleh para anggota ASEAN dalam kebijakan regionalnya,
di samping prinsip-prinsip lain seperti saling menghormati, konsensus, dialog
dan konsultasi. Prinsip non intervensi yang selama ini dijunjung tinggi telah
banyak memberi kontribusi terhadap eksistensi ASEAN. Pada tingkat yang paling
dasar, prinsip ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap kedaulatan
masing-masing negara anggota. Hal ini amat penting, mengingat sejarah menjelang
pembentukan ASEAN yang diwarnai sejumlah konflik antar negara bakal calon
anggota ketika itu seperti disebutkan di atas (Adityo Budiatno, http://adityobu
diatno.blogspot.com/2010/03/prinsip-nonintervensidan-prospek.html).
Jaminan pengakuan kedaulatan ini menjadi
faktor penting terhadap meredamnya sikap saling curiga sesama negara anggota
ASEAN. Hilangnya sisa-sisa kecurigaan ini selanjutnya membantu tumbuhnya saling
percaya yang cukup tinggi antara anggota ASEAN. Hal ini penting, sebab rasa
percaya yang menjadi timbal balik untuk eksisnya suatu organisasi regional yang
beranggotakan negara dengan perbedaan kepentingan yang tak terelakkan. Prinsip
ini juga telah berfungsi sebagai mekanisme preventif terhadap munculnya
sejumlah konflik terbuka di antara negara anggota ASEAN. Penghormatan terhadap
apa yang dianggap menjadi urusan dalam negeri negara anggota lain secara tidak
langsung ikut mencegah terjadinya salah persepsi antar anggota.
b) Dampak
Negatif
Terlepas dari sisi positif yang diciptakan
oleh prinsip non-intervensi terhadap negara-negara di ASEAN. Ada begitu besar
dan signifikan pula pengaruh negatif dengan adanya prinsip ini. Berdasarkan
analisis saya(penulis) saya sangat septis terhadap progres ASEAN jika dilihat
dari sisi prinsip yang satu ini, mengapa demikian?
Jelas dan sudah barang tentu tidak akan
tercipta sebuah organisasi supranasional yang kuat sebagai perwujudan integrasi
kawasan jika prinsip non-intervensi ada didalamnya. Coba kita menilik lagi dari
sisi sejarahnya, ASEAN dibentuk karena kesamaan sisi sejarah negara anggotanya
yang merupakan bangsa kolonisasi negara-negara besar serta dalam rangka
membendung pengaruh timur dan barat saat itu. Terbukti jika prinsip ini
dipertahankan akan mengancam konstelasi politik maupun integritas kawasan, karena
sesuai dengan teori Realis yang mengatakan bahwa sistem atau negara-negara
berada dalam kondisi anarki dan setiap negara akan berusaha untuk memenuhi
kepentingannya masing-masing, itu benar adanya dengan yang terjadi di ASEAN
dari awal pembentukannya hingga saat ini. Misalnya, seperti kasus HAM yang
terjadi di hampir setiap negara anggota, dengan adanya prinsip non-intervensi
tersebut justru menjadi pembenaran bagi negara-negara yang secara internal
melakukan diskriminasi atau pelanggaran HAM tidak akan mendapatkan hukuman, ini
diperkuat lagi dengan tidak adanya institusi yang secara hirearkis kuat di
ASEAN, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi seperti di Myanmar dan Thailand
tidak akan ada sanksi yang mereka terima karena tidak adanya lembaga yang
memiliki otoritas tertinggi, melainkan hanya ada prinsip non-intervensi yang justru
memungkinkan negara bertindak semena-mena dalam kondisi intrastatenya. Kemudian
jika kita kaitkan dari sisi progressnya hingga saat ini kecenderungan
negara-negara ASEAN untuk menghormati kedaulatan masing-masing, justru akan
menghambat proses ASEAN COMMUNITY yang sudah didepan mata. Hal ini dapat
dibuktikan dari, tidak terwujudnya integrasi yang satu bahkan dari segi
finansial karena setiap negara-negara anggota hanya akan berlomba untuk
mementingkan kepentingannya, sehingga hal ini justru akan memunculkan jurang pemisah yang semakin
besar terhadap integrasi kawasan Asia Tenggara. Secara supranasional ASEAN belum bisa dikatakan
seperti itu karena adanya prinsip non-intervensi lebih mengutamakan peran
masing-masing negara, hal ini membuat ASEAN sebagai organisasi regional hanya
menjadi lembaga konsultasi yang tidak mampu menjadi lembaga tertinggi diatas
negara anggotanya dan cenderung intergovernmentalisme yang lebih memprioritaskan
kepentingan masing-masing negara anggota.
C.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan analisis dampak
positif dan negatif diatas. Patut kita yakini bahwa masih banyak
kendala-kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu bagi ASEAN sebelum
masuk kejenjang yang lebih jauh, karena selama prinsip non-intervensi masih dipegang,
maka tidak akan tercipta sebuah supranasional dan integrasi dalam kawasan Asia
Tenggara. Karena, sampai sejauh ini saya hanya melihat ASEAN sebagai lembaga
konsultasi negara anggotanya saja dan masih sangat jauh dari supranasional,
dimana jika ingin menjadi sebuah suprnasional yang kuat sesuai dengan konsep
supranasional, bahwa negara-negara harus menyerahkan kedaulatannya kepada
otoritas tertinggi dalam hal ini ASEAN dan patuh terhadap hukum yang dibuatnya,
artinya dengan seperti itu jika ASEAN mampu menjadi otoritas tertinggi maka
negara anggota ASEAN akan mampu menghasilkan integrasi yang kuat, apalagi dalam
menyambut ASEAN COMMUNITY dengan kuatnya ASEAN tentu akan tercipta peralihan
prinsip menjadi “One Community”,
sehingga yang ada hanya keberagaman yang satu dalam entitas yang disebut ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar