Nama : Agus Nardi
Nim : 1302045080
Matkul : Hubungan Internasional di Asia Tenggara
Prinsip Non-Intervensi
Prinsip
non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak
boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah
satu negara anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip
di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk
mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeriyang
berkaitan dengan yurisdiksi lokal negara lain. Prinsip tersebut diterapkan oleh
organisasi kawasan Asia Tenggara The Association of Southeast Asian
Nations(ASEAN) dalam menyelasaikan permasalahan atau konflik yang terjadi pada
negaraanggotanya. ASEAN menganggap prinsip Non-Intervensi merupakan
satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan
serta menjauhkan diri dari keterikatan pada masa perang dingin.
1.
Apakah dengan adanya prinsip non intervensi menjadi sebuah peluang ataupun
menjadi
penghambat
untuk ASEAN ?
Adanya perinsip Non-Intervensi dapat menjadi sebuah
peluan dan juga bisa menjadi penghambat terhadap ASEAN itu sendiri dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan negara anggotanya. Prinsip non-intervensi
yang memberi kedaulatan bahwa setiap negar anggota memiliki kedaulatan dan
bebas menjalankan segala kempentingan nasional negaranya dengan adanya hukum
yang mengatur sesuai perjanjian.Perinsip tersebut memberi peluang ASEAN di
dalam penyelesaian sengketa Kuil Preah Vihear dapat terlaksana dengan menentang
segala penggunaan kekerasan dan mengutamakan solusi damai di dalam menghadapi
sengketa Kuil Preah Vihear dengan berpedoman pada the Treaty of Amity and Cooperation
in Southeast Asia 1976 (TAC) serta Piagam ASEAN serta mendorong kedua negara
untuk menyelesaikan sengketa Kuil Preah Vihear melalui mekanisme regional ASEAN
dengan cara menempuh jalur diplomasi yang telah dituangkan dalam Piagam ASEAN.Sedangkan
hambatan yang dihadapin oleh ASEAN di dalam penyelesaian sengketa kuil tersebut,ialah
larangan mencampuri urusan internal negara anggota lain sehingga membuat ASEAN harus
berhati-hati bertindak di dalam sengketa itu.Diharapkan kepada negara anggota
ASEAN bersikap lebih fleksibel dalam menerapkan prinsip non-intervensi, agar
lebih terbuka atas saran-saran yang diberikan oleh negara sesama anggota ASEAN.
2.
Kelebihan dan Kekurangan prinsip Non-Intervensi bagi Negara anggota ASEAN ?
Kelebihan dari prinsip non-intervensi yaitu setiap
Negara anggota memiliki kedaulatan utuh terhadap wilayah negarahnya tanpa ada
campur tangan Negara anggota lainya,setiap Negara anggota bebas untuk
menjalankan kepentingan nasionalnya,bebas dari ancaman dari Negara
lua,permasalahan suatu Negara tidak menjadi permasalahan bersama .
Namun demikian, di masa-masa mendatang
sudah harus dipertimbangkan pula pembicaraan yang bermaksud untuk
mereformulasikan kembali prinsip tersebut secara intens,terutama yang berkaitan
dengan non-interference .Di era globalisasi ini di mana dunia seolah tanpa
batas,terdapat saling ketergantungan yang sangat kuat antar negara,dan tak
terpisahkannya masalah domestik suatu negara dengan lingkungan luarnya,
menyebabkan prinsip non-interference tersebut nampaknya tidak relevan
lagi.Beberapa isu karena sifatnya yang berubah dan karena proses globalisasi
yang terjadi tidak bisa lagi dilihat sebagai masalah domestik isu tersebut
antara lain narkoba, penjualan perempuan dan anak-anak,kebakaran
hutan,kerusakan lingkungan hidup,buruh,demokratisasi,hak asasi manusia dan
penyakit.Inilah yang menjadi kelemahan dari prinsip non-Intervensi yaitu masih
banyak permasalahan yang belu, bisa diselesaikan meskipun prinsip
non-intervensi telah diterapkan disetiap Negara anggota ASEAN,beberapa contoh
kasusnya: Kasus Kamboja dan Thailand dalam sengketa Kuil Preah Vihear,sengketa
Ligitan Sipadan Malaysia dan Indonesia.
3.
Seberapa besarkah Efektivitas prinsip non intervensi bila diterapkan di Asia
Tenggara ?
Setelah perang dunia ke II yang dahsyat itu
Hukum Internasional HAM mengalami perkembangan yang pesat dan signifikan serta
dengan sendirinya menjadi rujukan berbagai aktor seperti,negara,organisasi
internasional,nasional,dan individu ketika menanggapi banyak peristiwa
pelanggaran HAM (HAM).Hubungan antar bangsa di dunia meliputi tidak saja
kepentingan ekonomi,politik dan militer,tapi juga kepentingan sosial dan
budaya.Hubungan antar bangsa di berbagai bidang kegiatan itu tak terelakkan
wajib menghormati dan mematuhi HAM.Dalam konteks ini Piagam Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) secara umum menyebutkan,bahwa“PBB akan memajukan penghormatan dan
kepatuhan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua bangsa tanpa
pembedaan suku bangsa,kelamin, bahasa atau agama(Pasal 55 c Piagam PBB).
Kenyataannya dalam wilayah Asia Tenggara dan cakupan
ASEAN,terdapat sebuah perjanjian yang didasari oleh nilai bersama untuk memberi
perlindungan dan jaminan terhadap HAM. Keinginan bersama tersebut sesuai dengan
apa yang tercantum dalam piagam ASEAN.
Meskipun
demikian, masih terdapat ketidaksiapan beberapa negara di Asia Tenggara,
terlihat beberapa kasus HAM yang masih menjadi tantangan organisasi regional
ASEAN untuk menyelesaikannya.Terlebih ASEAN yang dibentuk berdasarkan keinginan
untuk bekerjasama dan meningkatkan perekonomian kawasan, harus menciptakan
kondisi kawasan yang stabil agar investor asing tidak melarikan diri.
Selain hal tersebut,saat ini telah terjadi
pelanggaran HAM (HAM),terhadap etnis minoritas Rohingya.Rohingya (Rakhine)
merupakan rumah bagi etnis Rohingya,etnis minoritas Muslim yang diduga
mengalami penganiyaan dari militer Myanmar selama beberapa dekade terakhir.
Salah satu aturan yang diterapkan ASEAN adalah tidak
dapat mencampuri urusan dalam negeri, terkait dengan kesepakatan prinsip non
intervensi di dalam ASEAN.Seakan-akan ASEAN enggan atau tidak mau tahu urusan
negara anggotanya.Negara-negara anggota ASEAN tidak ingin mencampuri urusan
dalam negeri, sehingga dianggap diam saja tidak perduli.5 Negara-negara ASEAN
tetap menjunjung tinggi nilai non intervensi yang disepakati bersama,oleh
karena itu,permasalahan mengenai HAM tidak diselesaikan oleh otoritas lebih
tinggi yang ditawarkan oleh ASEAN,melainkan penyediaan nasehat-nasehat kepada
pemerintahan internal negara yang bermasalah dalam menyelesaikan permasalahan
yang berkaitan dengan HAM.Selain piagam ASEAN,negara-negara di kawasan Asia
Tenggara juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar