Nama : Akhmad Ferdy
NIM : 1102045120
NIM : 1102045120
HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA
ASEAN
WAY
Pada
tugas kali ini saya akan membahas ASEAN WAY, yang secara garis besar merupakan
suatu pembentukan identitas bagi Negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya
dominasi Negara-negara Barat dan juga Negara maju. ASEAN WAY ini sendiri sebenarnya
dapat menjadi pedoman bagi Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam
menyelesaikan masalah. Dengan beberapa karakteristik dari konsep ASEAN WAY itu
sendiri, antara lain adalah pemhormatan terhadap kedaulatan masing-masing
Negara anggotanya dengan tidak melakukan intefensi terhadap masalah internal
Negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta tidak
menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan pada musyawarah atau
konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar
untuk bertindak sewenang-wenang.
Tetapi
pada kenyataan pengambilan keputusan di Negara-negara ASEAN telah menunjukan
keengganan untuk mematuhi norma konsultasi dan konsensus. ASEAN telah membentuk
sebuah komunitas kenyamanan berdasarkan pertimbangan fungsional daripada
komunitas visi bersama. Yang pada akhirnya telah melemparkan keraguan pada
keoptimisan ASEAN sebagai komunitas keamanan yang muncul. Secara sederhana
ASEAN WAY juga merupakan suatu pembentukan identitas bagi Negara-negara Asia
Tenggara di tengah maraknya dominasi Negara-negara barat dan juga Negara maju.
ASEAN way harusnya dapat menjadi suatu pedoman bagi Negara Asia Tenggara
khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah. Seharusnya perlu
ada konsep dan perencanaan terobosan untuk mengakselerasi integrasi ASEAN
sesuai kepentingan Negara-negara anggotanya. Dalam banyak hal ASEAN WAY ini
dirasa kurang signifikan dalam menuntaskan sejumlah persoalan ataupun masalah
internal yang ada, karena terkendala faktor psikologis domestik dan ego dari
masing-masing anggotanya.
Kemudian
pada konsep non-interfference, disini dapat kita lihat banyak sekali
konflik-konlik yang sudah terjadi tetapi tidak dapat di selesaikan oleh melalui
ASEAN WAY seperti dalam konflik GAM dan juga beberapa konflik perebutan wilayah
antar Negara Asia Tenggara. Hal ini dikarenakan tidak boleh ada interfensi
terhadap sebuah Negara sesuai dengan konsep dari ASEAN WAY, yang pada akhirnya
tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Alangkah baiknya dengan
adanya ASEAN WAY bukan hanya menjadi kumpulan dari norma dan prinsip saja,
tetapi harus ada diberlakukan sebuah hukum regional yang memiliki legitimasi
untuk mengatur tindakan Negara secara tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar