Kamis, 07 Januari 2016

Belita Ayu Silviana Wibisono - 1302045100 - Tugas ASEAN Way



Nama   : Belita Ayu Silviana Wibisono
Nim  : 1302045100
Kelas   : Hi B Reguler

ASEAN Way





ASEAN ( Association of Southeast Asian Nations) yang merupakan sebuah organisasi perhimpunan negara-negara di Kawasan Asia Tenggara, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regional serta meningkatkan pembahasan  tentang perbedaan di antara masing-masing anggota secara damai. ASEAN memiliki prinsip utama yaitu Asean Way untuk menjadi pacuan dalam menyelesaikan suatu permasalahan, antara lain : 

·         Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara.
·         Hak untuk setiap negara memimpin kehadiran nasional bebas dari campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
·         Tidak mencampuri urusan dalam negeri (Internal)  sesama negara anggota.
·         Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan cara damai.
·         Menolak penggunaan kekuatan yang merugikan.
·         Kerjasama efektif antara anggota.


Pandangan Asean Way adalah suatu wujud budaya ketimuran yang lebih mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat yang digunakan sebagai landasan hubungan antar negara ASEAN. Penekanan pada prinsip non-intervensi yang mengutamakan kepentingan kedaulatan suatu negara dibandingkan kepentingan demokrasi dan HAM (Hak Asasi Manusia). Ketika ditinjau lebih dekat adanya Asean Way dalam kenyataannya tidak terlalu berperan penting dalam mengupayakan minimalisir konflik. Terlihat dari belum adanya perasaan satu identitas regional yang sama antara negara-negara anggota ASEAN, karena masih banyaknya konflik etnis yang terjadi di negara angota ASEAN.


Upaya untuk lebih mengedepankan kepentingan negara diatas kepentingan masyarakat terlihat di ASEAN, contohnya seperti kegagalan Negara-negara anggota ASEAN untuk mempengaruhi rezim militer di Myanmar untuk menghormati HAM dari Pejuang Demokrasi Aung San Suu Kyi. Contoh lain seperti kegagalan Asean dalam menangani sengketa Candi Preah Vihear antara Thailand-Kamboja, maka upaya Asean Way sebagai stabilitator regional yang berguna untuk menjadikan solusi secara damai masih belum seutuhnya tercapai dan Asean Way disini masih belum banyak mempengaruhi karena masih banyak memiliki kelemahan  mengingat Asean Way terhambat oleh prinsip non-intervensi yang berada dalam titik tertinggi dengan aspek kedaulatan negara yang lebih dijadikan prioritas utama.


ASEAN yang masih ragu-ragu untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan Hak Asasi Manusia, terlihat pada kesepakatan dalam komitmen penegakann perlindungan bagi seluruh masyarakat yang disetujui dalam agenda responsibility to protect (R2P), PBB mewajibkan  setiap negara anggotanya untuk menjaga warga negaranya dari ancaman dan tindakan kekerasan massal seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan terhadap etnis. ASEAN sepakat untuk menerima prinsip dasar tersebut tetapi dengan catatan menegaskan batasan-batasan dari pengaplikasian R2P di kawasan Asia Tenggara sesuai dengan kaidah interaksi yang berlaku dalam organisasi ASEAN, maka jelas terlihat bahwa ASEAN masih setengah hati untuk beradaptasi dengan norma internasional R2P tersebut, meskipun ASEAN membentuk Badan HAM ASEAN ( ASEAN Human Right Body/AHRB), tetapi pembentukan badan ini hanya mengikuti standart norma HAM dalam nilai-nilai Kawasan Asia Tenggara bukan secara norma HAM Universal.


Jadi menurut saya, pada dasarnya Asean Way merupakan prinsip negara-negara yang baik karena tumbuh dari sejarah negara-negara Kawasan Asia Tenggara yang pernah dijajah oleh bangsa lain, tetapi adanya Asean Way seharusnya memiliki posisi yang tepat yang mampu menempatkan dirinya di waktu yang tepat, di situasi yang benar dan memiliki kekuatan legitimasi yang mampu mengikat dan mampu mengambil keputusan dan tindakan untuk mencapai solusi dalam sebuah mediasi dan negosiasi. Memberikan bergainning position yang sama rata tanpa membedakan masing-masing anggota, dan diharapkan membawa inovasi untuk suatu pemecahan masalah dengan lembaga yang berdiri sendiri tanpa intervensi dari negara-negara anggota ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar