Nama :
Belita Ayu Silviana Wibisono
Nim : 1302045100
Kelas :
Hi B Reguler
ASEAN Way
ASEAN
( Association of Southeast Asian Nations) yang merupakan sebuah organisasi
perhimpunan negara-negara di Kawasan Asia Tenggara, yang memiliki tujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat
regional serta meningkatkan pembahasan
tentang perbedaan di antara masing-masing anggota secara damai. ASEAN
memiliki prinsip utama yaitu Asean Way
untuk menjadi pacuan dalam menyelesaikan suatu permasalahan, antara lain :
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara.
·
Hak untuk setiap negara memimpin
kehadiran nasional bebas dari campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri
(Internal) sesama negara anggota.
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan
dengan cara damai.
·
Menolak penggunaan kekuatan yang merugikan.
·
Kerjasama efektif antara anggota.
Pandangan
Asean Way adalah suatu wujud budaya ketimuran yang lebih mengedepankan prinsip
musyawarah untuk mencapai mufakat yang digunakan sebagai landasan hubungan
antar negara ASEAN. Penekanan pada prinsip non-intervensi yang mengutamakan
kepentingan kedaulatan suatu negara dibandingkan kepentingan demokrasi dan HAM
(Hak Asasi Manusia). Ketika ditinjau lebih dekat adanya Asean Way dalam
kenyataannya tidak terlalu berperan penting dalam mengupayakan minimalisir konflik.
Terlihat dari belum adanya perasaan satu identitas regional yang sama antara
negara-negara anggota ASEAN, karena masih banyaknya konflik etnis yang terjadi di
negara angota ASEAN.
Upaya
untuk lebih mengedepankan kepentingan negara diatas kepentingan masyarakat
terlihat di ASEAN, contohnya seperti kegagalan Negara-negara anggota ASEAN
untuk mempengaruhi rezim militer di Myanmar untuk menghormati HAM dari Pejuang
Demokrasi Aung San Suu Kyi. Contoh lain seperti kegagalan Asean dalam menangani
sengketa Candi Preah Vihear antara Thailand-Kamboja, maka upaya Asean Way
sebagai stabilitator regional yang berguna untuk menjadikan solusi secara damai
masih belum seutuhnya tercapai dan Asean Way disini masih belum banyak
mempengaruhi karena masih banyak memiliki kelemahan mengingat Asean Way terhambat oleh prinsip
non-intervensi yang berada dalam titik tertinggi dengan aspek kedaulatan negara
yang lebih dijadikan prioritas utama.
ASEAN
yang masih ragu-ragu untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan Hak
Asasi Manusia, terlihat pada kesepakatan dalam komitmen penegakann perlindungan
bagi seluruh masyarakat yang disetujui dalam agenda responsibility to protect (R2P), PBB mewajibkan setiap negara anggotanya untuk menjaga warga
negaranya dari ancaman dan tindakan kekerasan massal seperti genosida,
kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan terhadap etnis. ASEAN
sepakat untuk menerima prinsip dasar tersebut tetapi dengan catatan menegaskan
batasan-batasan dari pengaplikasian R2P di kawasan Asia Tenggara sesuai dengan
kaidah interaksi yang berlaku dalam organisasi ASEAN, maka jelas terlihat bahwa
ASEAN masih setengah hati untuk beradaptasi dengan norma internasional R2P
tersebut, meskipun ASEAN membentuk Badan HAM ASEAN ( ASEAN Human Right Body/AHRB), tetapi pembentukan badan ini hanya
mengikuti standart norma HAM dalam nilai-nilai Kawasan Asia Tenggara bukan
secara norma HAM Universal.
Jadi
menurut saya, pada dasarnya Asean Way merupakan prinsip negara-negara yang baik
karena tumbuh dari sejarah negara-negara Kawasan Asia Tenggara yang pernah
dijajah oleh bangsa lain, tetapi adanya Asean Way seharusnya memiliki posisi
yang tepat yang mampu menempatkan dirinya di waktu yang tepat, di situasi yang
benar dan memiliki kekuatan legitimasi yang mampu mengikat dan mampu mengambil
keputusan dan tindakan untuk mencapai solusi dalam sebuah mediasi dan
negosiasi. Memberikan bergainning position yang sama rata tanpa membedakan
masing-masing anggota, dan diharapkan membawa inovasi untuk suatu pemecahan
masalah dengan lembaga yang berdiri sendiri tanpa intervensi dari negara-negara
anggota ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar