Kamis, 07 Januari 2016

Ikko Tri Jayadi - 1302045143 - Tugas ASEAN Way



Nama   : Ikko Tri Jayadi
Nim     : 1302045143
Kelas   : HI B 2013


Prinsip - prinsip ASEAN WAY


1.      Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN.
2.      Tidak campur tangan urusan domestik negara anggota ASEAN.
3.      Penghormatan terhadap hak setiap negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi dan paksaan.
4.      Menghormati kebebasan fundamental pemajuan dan perlindungan HAM serta pemajuan keadilan sosial.
5.      Menjunjung tinggi piagam PBB dan hukum internasional termasuk hukum humaniter yang telah disetujui oleh negara anggota ASEAN.
6.      Tidak ikut serta dalam kebijakan atau kegiatan apapun termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan negara anggota atau nonanggota ASEAN atau wilayah negara manapun yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah, atau stabilitas politik dan ekonomi negara-negara anggota ASEAN (Piagam ASEAN :2008).


PERTANYAAN


1.      Apakah dengan adanya prinsip non intervensi menjadi sebuah peluang atau menjadi penghambat untuk ASEAN ?


Prinsip non intervensi merupakan satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari keterkaitan pada masa perang dingin, Non intervensi selama ini sudah dipegang teguh oleh anggota ASEAN dalam kebijakan regionalnya yang mana ASEAN tidak dapat mengintervensi pelanggaran-pelanggaran ,seperti HAM yang mana ini menjadi salah satu penghambat integrasi ASEAN dimana keinginan menjadi one vision,one identity and one community sulit terwujud disisi lain prinsip ini dapat menjaga keutuhan ASEAN.


Sejak awal 1990-an adanya tuntutan terhadap ASEAN agar segera mengevaluasi pelaksanaan prinsip non intervensi, prinsip non intervensi memang tidak boleh ditinggalkan tetapi dengan adanya fleksibilitas sehingga peran ASEAN tidak kaku dan menjadikan salah satu penghambat yang mana ASEAN dianggap sebagai asosiasi regional yang pasif dalam menangani kasus regional lepas dari itu Intervensi dapat dilakukan dengan intervensi kemanusiaan dan peran ASEAN dapat terlihat baik secara diplomasi maupun bantuan selain itu Intervensi konsturktif juga dapat digunakan dengan alasan ketika permasalahan internal dapat mengganggu stabilitas regional. Kelonggaran-kelonggaran terhadap prinsip non intervensi dibutuhkan agar peran ASEAN sebagai organisasi tertinggi di Asia Tenggara memiliki kedaulatan yang tinggi untuk menjaga perdaimaian dan stabilitas kawasan.


Non Intervensi ASEAN terhadap permasalahan domestik negara anggota ASEAN sesungguhnya menjadi sebuah peluang untuk mengintegrasikan wilayah karena dengan tidak ikut campur membuat negara itu lebih mandiri dan kedaulatan negara tidak terganggu serta dalam prinsip-prinsip ASEAN way  menjadikan Negara - negara dikawasan tidak terganggu dengan intervensi ASEAN. Tetapi ASEAN juga harus memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kasus yang ada agar tidak mudah didikte oleh kekuatan-kekuatan luar karena yang memahami Asia Tenggara itu ialah ASEAN itu sendiri dan juga pencapaian ASEAN dalam menangani kasus regional dapat di selesaikan sendiri tanpa menyerahkan permasalahan ke Mahkamah Internasional atau PBB. Sehingga timbul kepercayaan dari negara-negara anggota untuk menyerahkan permasalahan ke ASEAN. 


2.      Apa kelebihan dan kekurangan dari prinsip non intervensi terhadap anggota negara ASEAN ?

            Kelebihan dari prinsip Non Intervensi:


a.       Dengan adanya non intervensi negara berhak menentukan nasib negaranya sendiri dan tanpa ada kepentingan asing.

b.      Permasalahan yang ada di sebuah negara tidak menjadi isu bersama terkecuali sebuah negara tidak dapat menyelesaikan masalahnya dan peran negara lain atau organisasi diperlukan.

c.       Non intervensi juga dapat mejaga stabilitas negara dari intervensi dan kepentingan negara lain.

d.      Menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari gangguan luar serta pengaruh negara luar.

e.       Negara anggota ASEAN lebih leluasa untuk menjalankan kepentingan nasionalnya baik di kawasan Asia Tenggara maupun diluar kawasan.


  
   Kekurangan dari prinsip Non Intervensi:

a.       Non Intervensi menyulitkan ASEAN atau negara lain untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang terjadi di dalam negera anggota ASEAN. Contoh di Myanmar kasus etnis Rohingya.

b.      Dapat menggangu stabilitas kawasan yang mana permasalahan domestik yang meluas hingga mempengaruhi negara sekitar. Contoh kasus di Laut Cina Selatan terjadi sengketa antar negara ASEAN(Malaysia,Brunei,Filipina,Vietnam) serta Cina dan Taiwan.

c.       Selain konflik domestik ada juga konflik antar negara yang tidak dapat di intervensi negara lain dan ASEAN sehingga permasalah dikawasan belum dapat ditangani. Contoh Kasus Kamboja dan Thailand dalam sengketa Kuil Preah Vihear.

d.      Adanya non intervensi membuat peran ASEAN terlihat pasif dan mengurangi kedaulatan sebagai organisasi regional yang mana seharusnya ASEAN dapat menjadi penyelesai masalah. Contoh Kasus sengketa Ligitan Sipadan Malaysia dan Indonesia.





3.      Seberapa besarkah Efektivitas prinsip non intervensi bila diterapkan di Asia Tenggara ?

Asia Tenggara tidak lepas dari konflik,baik itu konflik regional,domestik atau antar negara yang mana dibutuhkan sebuah organisasi untuk menyelesaikan sebuah masalah dan kesertaan negara-negara dalam membantu menyelesaikan masalah. ASEAN dan negara di kawasan Asia Tenggara menyetujui bahwa tidak adanya intervensi sehingga tiap negara berhak menjalankan pemerintahannya tanpa ada campur tangan ASEAN atapun negara lain. Prinsip Non Intervensi ini memiliki dua sudut pandang ada yang beranggapan bahwa non intervensi ini menguntungkan bagi negara dan merugikan bagi ASEAN.  

Tetapi penerapa non intervensi lebih menguntungkan negara-negara di ASEAN  dikarenakan adanya rasa menghormati kedaulatan dan hak negara untuk menjaga stabilitas dalam negerinya tetapi tidak untuk ASEAN diamana sebagia wadah dan forum regional tidak dapat berbuat banyak. Diplomasi dan negosiasi menjadi salah satu cara ASEAN untuk menyelesaikan masalah.ARF( ASEAN Regional Forum) juga sebagai forum untuk mencegah isu semakin membesar dan meluas.Non Intervensi yang sudah disepakati di Asia Tenggara sangat menguntungkan bagi negara - negara kawasan tetapi tidak untuk ASEAN sehingga efektivitas prinsip non intervensi dilihat dari pencapaian selama ini cukup menjaga stabilitas dalam negeri dan tidak merugikan kedua belah pihak baik itu ASEAN maupun negara. Anggota ASEAN jadi saya melihat bahwa  prinsip non intervensi yang di gunakan oleh tiap negara cukup efektif berdasarkan stabilitas negeri tanpa adanya intervensi dan menghidari adanya kepentingan - kepentingan dari luar. Meskipun akibatnya ASEAN tidak dapat berperan banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar