Nama : Ikko Tri Jayadi
Nim : 1302045143
Kelas : HI B 2013
Prinsip - prinsip ASEAN WAY
1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara
anggota ASEAN.
2. Tidak campur tangan urusan domestik
negara anggota ASEAN.
3. Penghormatan terhadap hak setiap
negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi
dan paksaan.
4. Menghormati kebebasan fundamental
pemajuan dan perlindungan HAM serta pemajuan keadilan sosial.
5. Menjunjung tinggi piagam PBB dan
hukum internasional termasuk hukum humaniter yang telah disetujui oleh
negara anggota ASEAN.
6. Tidak ikut serta dalam kebijakan
atau kegiatan apapun termasuk penggunaan wilayahnya, yang dilakukan negara anggota atau
nonanggota ASEAN atau wilayah negara manapun yang mengancam kedaulatan,
integritas wilayah, atau stabilitas politik dan ekonomi negara-negara anggota
ASEAN (Piagam ASEAN :2008).
PERTANYAAN
1.
Apakah
dengan adanya prinsip non intervensi menjadi sebuah peluang atau menjadi
penghambat untuk ASEAN ?
Prinsip non intervensi merupakan
satu-satunya alat hukum untuk melindungi diri dan mempertahankan kemerdekaan serta menjauhkan diri dari
keterkaitan pada masa perang dingin, Non intervensi selama ini sudah dipegang teguh oleh anggota
ASEAN dalam kebijakan regionalnya yang mana ASEAN tidak dapat mengintervensi
pelanggaran-pelanggaran ,seperti HAM yang mana ini menjadi salah satu
penghambat integrasi ASEAN dimana keinginan menjadi one vision,one identity
and one community sulit terwujud disisi lain prinsip ini dapat menjaga
keutuhan ASEAN.
Sejak awal 1990-an adanya tuntutan
terhadap ASEAN agar segera mengevaluasi pelaksanaan prinsip non intervensi, prinsip non
intervensi memang tidak boleh ditinggalkan tetapi dengan adanya fleksibilitas
sehingga peran ASEAN tidak kaku dan menjadikan salah satu penghambat yang
mana ASEAN dianggap sebagai asosiasi regional yang pasif dalam menangani
kasus regional lepas dari itu Intervensi dapat dilakukan dengan intervensi
kemanusiaan dan peran ASEAN dapat terlihat baik secara diplomasi maupun
bantuan selain itu Intervensi konsturktif juga dapat digunakan
dengan alasan ketika permasalahan internal dapat mengganggu stabilitas
regional. Kelonggaran-kelonggaran terhadap prinsip non intervensi dibutuhkan agar peran ASEAN
sebagai organisasi tertinggi di Asia Tenggara memiliki kedaulatan yang tinggi untuk menjaga
perdaimaian dan stabilitas kawasan.
Non Intervensi ASEAN terhadap
permasalahan domestik negara anggota ASEAN sesungguhnya menjadi sebuah peluang untuk
mengintegrasikan wilayah karena dengan tidak ikut campur membuat negara itu lebih mandiri dan
kedaulatan negara tidak terganggu serta dalam prinsip-prinsip ASEAN way menjadikan Negara - negara dikawasan
tidak terganggu dengan intervensi ASEAN. Tetapi ASEAN juga harus memiliki mekanisme sendiri
untuk menangani kasus yang ada agar tidak mudah didikte
oleh kekuatan-kekuatan luar karena yang memahami Asia Tenggara itu ialah
ASEAN itu sendiri dan juga pencapaian
ASEAN dalam menangani kasus regional dapat di selesaikan sendiri tanpa
menyerahkan permasalahan ke Mahkamah
Internasional atau PBB. Sehingga timbul kepercayaan dari negara-negara anggota untuk menyerahkan
permasalahan ke ASEAN.
2. Apa kelebihan dan kekurangan dari
prinsip non intervensi terhadap anggota negara ASEAN ?
Kelebihan
dari prinsip Non Intervensi:
a.
Dengan
adanya non intervensi negara berhak menentukan nasib negaranya sendiri dan
tanpa ada kepentingan asing.
b.
Permasalahan
yang ada di sebuah negara tidak menjadi isu bersama terkecuali sebuah negara
tidak dapat menyelesaikan masalahnya dan peran negara lain atau organisasi
diperlukan.
c.
Non
intervensi juga dapat mejaga stabilitas negara dari intervensi dan kepentingan
negara lain.
d.
Menjaga
keamanan dan kedaulatan negara dari gangguan luar serta pengaruh negara luar.
e.
Negara
anggota ASEAN lebih leluasa untuk menjalankan kepentingan nasionalnya baik di
kawasan Asia Tenggara maupun diluar kawasan.
Kekurangan dari prinsip Non
Intervensi:
a.
Non
Intervensi menyulitkan ASEAN atau negara lain untuk membantu menyelesaikan
masalah yang sedang terjadi di dalam negera anggota ASEAN. Contoh di
Myanmar kasus etnis Rohingya.
b.
Dapat
menggangu stabilitas kawasan yang mana permasalahan domestik yang meluas
hingga mempengaruhi negara sekitar. Contoh kasus di Laut Cina Selatan
terjadi sengketa antar negara ASEAN(Malaysia,Brunei,Filipina,Vietnam)
serta Cina dan Taiwan.
c.
Selain
konflik domestik ada juga konflik antar negara yang tidak dapat di intervensi
negara lain dan ASEAN sehingga permasalah dikawasan belum dapat ditangani.
Contoh Kasus Kamboja dan Thailand
dalam sengketa Kuil Preah Vihear.
d.
Adanya
non intervensi membuat peran ASEAN terlihat pasif dan mengurangi kedaulatan
sebagai organisasi regional yang mana seharusnya ASEAN dapat menjadi penyelesai
masalah. Contoh Kasus sengketa
Ligitan Sipadan Malaysia dan Indonesia.
3. Seberapa besarkah Efektivitas
prinsip non intervensi bila diterapkan di Asia Tenggara ?
Asia Tenggara tidak lepas dari konflik,baik itu konflik
regional,domestik atau antar negara yang mana dibutuhkan sebuah organisasi untuk menyelesaikan sebuah masalah
dan kesertaan negara-negara dalam membantu menyelesaikan masalah. ASEAN
dan negara di kawasan Asia Tenggara menyetujui bahwa tidak adanya
intervensi sehingga tiap negara berhak menjalankan pemerintahannya tanpa ada campur tangan ASEAN atapun negara
lain. Prinsip Non Intervensi ini memiliki dua sudut pandang ada yang beranggapan bahwa non
intervensi ini menguntungkan bagi negara dan merugikan bagi ASEAN.
Tetapi penerapa non intervensi lebih menguntungkan
negara-negara di ASEAN dikarenakan adanya rasa menghormati kedaulatan dan hak negara untuk menjaga
stabilitas dalam negerinya tetapi tidak untuk ASEAN diamana sebagia wadah
dan forum regional tidak dapat berbuat banyak. Diplomasi dan negosiasi menjadi salah satu cara
ASEAN untuk menyelesaikan masalah.ARF( ASEAN Regional Forum) juga sebagai
forum untuk mencegah isu semakin membesar dan meluas.Non Intervensi yang sudah disepakati di Asia Tenggara sangat
menguntungkan bagi negara - negara kawasan tetapi tidak untuk ASEAN
sehingga efektivitas prinsip non intervensi dilihat dari pencapaian selama ini
cukup menjaga stabilitas dalam negeri dan tidak merugikan kedua belah
pihak baik itu ASEAN maupun negara. Anggota ASEAN jadi saya melihat bahwa
prinsip non intervensi yang di gunakan oleh tiap negara cukup
efektif berdasarkan stabilitas negeri tanpa adanya intervensi dan menghidari
adanya kepentingan - kepentingan dari luar. Meskipun akibatnya ASEAN tidak
dapat berperan banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar