Kamis, 07 Januari 2016

Ricka Adriyani - 1302045122 - Tugas Asean Way



Nama   : Ricka Adriyani
NIM    : 1302045122
Kelas   : Hubungan Internasional B



INDONESIA MENUJU KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
DI ASIA TENGGARA


Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bagi Indonesia terciptanya Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang sangat mendasar. Sebagai negara yang sedang membangun untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai serta stabil. Dalam kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat memberi sumbangan penting bagi pencapaian tujuan tersebut.

Kemajuan pesat teknologi telah mengubah strategi perang dari konvensional menjadi konvensional yang melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini membuat masyarakat internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata nuklir yang akhir-akhir ini penyebarannya cenderung meningkat. Guna menghentikan hal ini, masyarakat internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin tujuan tersebut melalui jalur hukum dan politik agar negaranya tidak diserang dengan senjata nuklir. 

Dalam usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir, dikenal dua macam pembatasan pengembangan senjata nuklir, yaitu pembatasan vertikal yang berusaha membatasi pengembangan kualitas serta kemampuan senjata nuklir, dan pembatasan horizontal yang berusaha membatasi kepemilikan senjata nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan bebas senjata nuklir berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir) merupakan perwujudan dari pembatasan horizontal.

Pada Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978 mengenai Perlucutan Senjata telah disepakati secara konsensus bahwa pembentukan kawasan bebas senjata nuklir harus atas dasar kesepakatan sukarela dari negara-negara di kawasan yang bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan demikian hendaknya didorong oleh tercapainya dunia bebas senjata nuklir. Sebelum tercapainya tujuan dunia yang bebas dari senjata nuklir tersebut, disepakati pula bahwa negara-negara bersenjata nuklir berkewajiban menghormati sepenuhnya kawasan bebas senjata nuklir. 

Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal ini merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama kalinya seluruh negara di kawasan Asia Tenggara duduk bersama untuk menyusun dan sekaligus menandatangani sebuah perjanjian guna meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Kesepuluh negara Asia Tenggara dimaksud adalah Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Viatnam.
 
Keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara didasarkan pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini kemudian dipertegas lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam di bidang hubungan luar negeri, nomor 2, huruf h yang menyatakan agar Indonesia berusaha mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir. Atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, suatu kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara merupakan suatu kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan.

Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga menegaskan hak negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi tujuan damai serta memberikan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya pencemaran limbah nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan nasional di bidang energi dan lingkungan hidup, yaitu tersedianya energi untuk kebutuhan pembangunan nasional serta terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Hal ini sejalan pula dengan langkah negara Republik Indonesia menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran.

Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut: 


  1. Dalam rangka mewujudkan cita-cita keberhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka perlu *9576 ditetapkan sebuah perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir.
  2. Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh negara di Asia Tenggara tidak memiliki, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba ataupun penggelaran senjata nuklir.
  3. Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan hak negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud damai serta mencegah kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir.
  4. Dalam rangka menjamin terwujudnya keamanan dan ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu penegasan agar negara-negara nuklir tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara di kawasan Asia Tenggara.


Didorong oleh rasa kekhawatiran akan meningkatnya kepemilikan dan penyebaran senjata nuklir, serta keinginan negara-negara Asia Tenggara untuk memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan dalam semangat hidup berdampingan secara damai dan saling pengertian, dan mengingat pula Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971, maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan bahwa pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara sebagai komponen penting dari ZOPFAN, akan memberikan arti bagi peningkatan keamanan dan ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar