Nama : Ricka Adriyani
NIM : 1302045122
Kelas : Hubungan Internasional B
INDONESIA
MENUJU KAWASAN BEBAS
SENJATA NUKLIR
DI ASIA TENGGARA
Cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Bagi Indonesia terciptanya Asia Tenggara sebagai kawasan
bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang sangat mendasar.
Sebagai negara yang sedang membangun untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti
yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan
lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai serta stabil. Dalam
kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat
memberi sumbangan penting bagi pencapaian tujuan tersebut.
Kemajuan
pesat teknologi telah mengubah strategi perang dari konvensional menjadi
konvensional yang melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini membuat masyarakat
internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata nuklir yang
akhir-akhir ini penyebarannya cenderung meningkat. Guna menghentikan hal ini,
masyarakat internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan senjata
secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin tujuan tersebut melalui
jalur hukum dan politik agar negaranya tidak diserang dengan senjata nuklir.
Dalam
usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir, dikenal dua macam pembatasan
pengembangan senjata nuklir, yaitu pembatasan vertikal yang berusaha membatasi
pengembangan kualitas serta kemampuan senjata nuklir, dan pembatasan horizontal yang berusaha membatasi
kepemilikan senjata nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan bebas
senjata nuklir berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear
Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
Nuklir) merupakan perwujudan dari pembatasan horizontal.
Pada
Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978 mengenai Perlucutan Senjata
telah disepakati secara konsensus bahwa pembentukan kawasan bebas senjata
nuklir harus atas dasar kesepakatan sukarela dari negara-negara di kawasan yang
bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan demikian hendaknya didorong oleh
tercapainya dunia bebas senjata nuklir. Sebelum tercapainya tujuan dunia yang
bebas dari senjata nuklir tersebut, disepakati pula bahwa negara-negara
bersenjata nuklir berkewajiban menghormati sepenuhnya kawasan bebas senjata
nuklir.
Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15
Desember 1995 di Bangkok. Hal ini merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama kalinya seluruh negara di
kawasan Asia Tenggara duduk bersama untuk menyusun dan sekaligus menandatangani
sebuah perjanjian guna meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia
Tenggara. Kesepuluh negara Asia Tenggara dimaksud adalah Brunei Darussalam,
Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan
Viatnam.
Keikutsertaan
negara Republik Indonesia dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara didasarkan pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini
kemudian dipertegas lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1993 mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang
kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam di bidang hubungan luar negeri,
nomor 2, huruf h yang menyatakan agar Indonesia berusaha mewujudkan kawasan
Asia Tenggara yang damai,
bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir. Atas pertimbangan
sebagaimana tersebut di atas, suatu kawasan bebas senjata nuklir di Asia
Tenggara merupakan suatu kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan.
Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga menegaskan hak negara-negara
Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi tujuan damai serta
memberikan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya pencemaran limbah
nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan nasional di bidang energi
dan lingkungan hidup, yaitu tersedianya energi untuk kebutuhan pembangunan
nasional serta terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang merupakan ruang
bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan
wawasan nusantara. Hal ini sejalan pula dengan langkah negara Republik
Indonesia menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara keseluruhan berisi
pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- Dalam rangka mewujudkan cita-cita keberhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka perlu *9576 ditetapkan sebuah perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir.
- Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh negara di Asia Tenggara tidak memiliki, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba ataupun penggelaran senjata nuklir.
- Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan hak negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud damai serta mencegah kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir.
- Dalam rangka menjamin terwujudnya keamanan dan ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu penegasan agar negara-negara nuklir tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Didorong
oleh rasa kekhawatiran akan meningkatnya kepemilikan dan penyebaran senjata nuklir,
serta keinginan negara-negara Asia Tenggara untuk memelihara perdamaian dan
stabilitas di kawasan dalam semangat hidup berdampingan secara damai dan saling
pengertian, dan mengingat pula Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral
(ZOPFAN) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971,
maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan bahwa pembentukan Kawasan
Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara sebagai komponen penting dari ZOPFAN,
akan memberikan arti bagi peningkatan keamanan dan ketenteraman negara-negara
di kawasan Asia Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar