Nama :
Qorina Aulia
NIM : 1302045119
Mata Kuliah : Hubungan Internasional di Asia Tenggara
HI-B 2013
Asean
Way
ASEAN
Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan
menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan
suatu pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya
dominasi negara-negara Barat dan juga negara maju. ASEAN Way dapat
menjadi suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau
dalam menyelesaikan masalah. Beberapa karakteristik dari konsep ASEAN Way
antara lain adalah penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara
anggotanya dengan tidak melakukan
intervensi terhadap masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai
serta tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam
manajemen konflik melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada
musyawarah atau konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki
pengaruh besar untuk bertindak kesewenang-wenangan.
ASEAN
Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara untuk
bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari
Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru
untuk perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud
diatas adalah perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN
untuk membicarakan tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam
negeri negara anggota ASEAN tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu
sama lain. Proposal dari Thailand tersebut awalnya tidak diterima oleh negara –
negara anggota ASEAN, kecuali Filipina, karena menganggap proposal tersebut
sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu negara.
Inti
dari pandangan ASEAN Way merupakan wujud identitas budaya ketimuran, yakni
mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai landassan norm and order bagi hubungan antar
negara ASEAN. Selain itu, dengan latar belakang historis oleh hampir seluruh
negara-negara Asia Tenggara yang pernah
mengalami penjajahan, maka prinsip berikutnya yang juga ditekankan adalah
prinsip non-intervensi atau tidak turut campur rumah tangga suatu negara. Hal
ini merupakan akibat dari kelangkaan kedaulatan yang telah dialami oleh
negara-negara tersebut selama puluhan tahun. Beranjak ke ranah aplikasinya,
ASEAN Way ternyata memiliki banyak kendala. Mulai dari persoalan kesamaan identitas
regional yang masih diragukan, hingga kritik-kritik terhadap prinsip ASEAN Way
yang menjadi dilematis jika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu di era
globalisasi seperti sekarang ini. Maka sangat wajar sekali jika pembahasan
mengenai bagaimana prospek ASEAN di masa datang menjadi patut untuk
dibicarakan. Apa maksud dari ASEAN Way dalam hal Resepect of sovereignity , sejauh mana penggunaan ASEAN Way dalam
meminimalisir intervensi asing, apakah ASEAN Way menjadi sesuatu yang bisa
mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN, serta bagaimana
prospek ASEAN di masa mendatang.
Respect
of Sovereignty
Salah satu poin dalam Asean Way
adalah , mengakui kedaulatan masing-masing negara. Ini juga dibuktikan dengan
keanggotaan negara ASEAN yang merupakan negara merdeka. Kebanyakan negara
anggota merupakan negara bekembang , dan dari sini lah muncul ASEAN +3 yakin
Jepang, Cina dan Korea Selatan atau dapat dikatakan 3 negara penyokong
tersebesar untuk wilayah ASEAN khususnya dalam hal ekonomi ; perdagangan ,
Budaya , sosial atau bahkan politik. Negara – negara ASEAN merupakan negara
yang memiliki sumber daya Alam yang melimpah.
ASEAN
Way berposisi sebagai sudut pandang pada nilai-nilai yang diseragamkan yang
bertujuan untuk menciptakan keteraturan hubungan antar negara ASEAN. Tujuannya
adalah untuk mencegah chaos yang seringkali terjadi dalam
kontur masyarakat multietnis seperti dalam negara-negara kepulauan Asia Tenggara. ASEAN Way juga dijadikan landasan
untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya tensi antar negara
yang pada dasarnya juga didasari oleh permasalahan etnis, seperti kasus klaim
budaya antara Indonesia dan Malaysia. ASEAN Way menjadi solusi endemik Asia Tenggara sebagai upaya stabilitator regional.
Kemudian
yang menjadi hal yang patut di Analisis adalah? Bagaimana kemudian sikap ASEAN
ketika terjadi konflik di kawasan damai Asia Tenggara atau sebagai contoh
adalah mengenai klaim budaya antara Indonesia-Malaysia. Padahal dalam Asean way
sendiri sudah tertera suatu norma yakni mengakui kedaulatan masing-masing
negara anggota atau prinsip non-intervensi yang di akui sebagai bentuk
penghormatan atas kedaulatan negara ASEAN. Akankah ASEAN hanya diam saja ketika
terjadi konflik di kawasannya? Saya rasa
prinsip non-intervensi sudah tidak relevan atau hanya sebagai simbol saja ,
karena walau bagaimanapun ASEAN patut dan harus turun tangan atas permasalahan
yang terjadi di kawasannya. Organisasi Internasional harusnya mampu menjadi
wadah untuk mediasi atau fasilitator dari sebuah konflik yang telah terjadi ,
tidak perduli bagaimanapun prinsip non-intervensi itu. Sebagai studi kasus dari
prinsip non-intervensi ASEAN adalah yaitu dalam Konflik Indonesia-Malaysia.
Dimana ASEAN disini berperan sebagai pihak mediator dan untuk mengurangi
sekecil mungkin kemungkinan terjadinya peperangan di kawasan.
Walau
demikian ASEAN memang tetap harus mengurangi porsi perannya di negara-negara
ASEAN. ASEAN akan tetap mengakui kedaulatan suatu negara yakni dengan cara
memberikan solusi terhadap suatu konfik yang telah terjadi dan hanya
membenarkan perang jika sudah tidak ada lagi jalan pintasnya. ASEAN Way tidak
terlalu mengambil peran yang besar dalam upaya meminimalisir intervensi asing,
mengingat intervensi asing (yang sering dianalogikan sebagai negara Barat)
masuk melalui jalan kerjasama bilateral langsung dengan negara-negara anggota
ASEAN. Karena prinsip ASEAN Way adalah non-intervensi, maka ASEAN Way dalam hal
ini tidak dapat banyak memengaruhi.
ASEAN
Way oleh Acharya (2005) dan Narine (2002) dinilai memiliki beberapa kelemahan
yang fundamental. Yang pertama adalah mengenai identitas. Negara-negara ASEAN
dianggap belum memiliki satu perasaan identitas regional yang sama, terlebih
lagi Narine (2000) mengatakan bahwa belum tercipta identitas nasional secara
utuh mengingat masih banyaknya konflik etnis di beberapa negara anggota. Narine
juga berpendapat bahwa “.. ASEAN identity, therefore, quite shallow.”
Pada intinya, implementasi ASEAN Way terhambat oleh kompleksitas yang belum
terselesaikan dalam urusan internal beberapa negara anggota. Selanjutnya, hal
kedua yang dipermasalahakan adalah prinsip non-intervensi. Prinsip ini dianggap
terlalu utopis jika dikaitkan dengan tujuannya yang menghormati kedaulatan
negara. ASEAN dianggap menjadi sebuah organisasi yang impoten karena tidak bisa
banyak membantu dalam permasalahan-permasalahan area Asia Tenggara yang akhirnya semakin berlarut-larut.
Prinsip non-intervensi berada dalam titik yang dilematis jika dikaitkan dengan
aspek kedaulatan negara. Jika hal ini dibiarkan, maka ASEAN Way tidak akan
banyak mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggotanya sekaligus
memiliki prospek yang tidak gemilang di masa mendatang.
Khusus
mengenai masalah identitas, ASEAN sendiri sedang mengembangkan konsep ASEAN
Community yang menyatukan berbagai warga negara Asia
Tenggara dalam satu payung sosial tunggal. Selain itu, konsep ASEAN
Community juga ikut disosialisasikan melalui media-media sosial sehingga dapat
menjaring segmen yang lebih luas termasuk pemuda. Melihat upaya ini, prospek
ASEAN kedepannya menjadi sangat diharapkan. Namun, hal ini juga tergantung
bagaimana ASEAN dapat menempatkan ASEAN Way-nya secara tepat dan proporsional..
Renuniciation
of the threat or use of force
Hal
ini mengenai konsep keamanan di wilayah ASEAN. Bagaimana akhirnya kawasan ASEAN
bisa tetap damai , walau konflik sering terjadi, khususnya untuk konflik
perebutan wilayah maupun budaya. Ini karena salah satu prinsip penting dalam
ASEAN way yaitu prinsip Penolakan dari ancaman atau penggunaan kekuatan. Dalam ASEAN sendiri telah menganut kawasan bebas
Nuklir / ZOPFAN yang telah lama di adopsi. Pernyataan
tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN
(Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) pada tanggal 27
November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Inilah yang membedakan antara kawasan Asia Tenggara dengan kawasan lain,
atau dalam contoh Uni Eropa yang memang sejak dulu didominasi oleh Perang atau
bahkan di kawasan Asia timur yang identik dengan perlombaan senjata. Negara
anggota ASEAN juga kebanyakan negara-negara yang dulu nya dijajah maka prinsip
ini dirasa benar karen lebih baik mencegah daripada mengobati.
Walau demikian , prinsip keamanan
berkaitan erat juga dengan perekonomian suatu negara khusunya pada angkata
militer suatu negara. Karena biasanya negara yang memiliki angkatan bersenjata
yang kuat , mereka juga akan kuat dalam hal ekonomi atau dapat mendominasi
kekuatan dunia. Seperti misalnya Korea Utara dengan nuklirnya. Negara yang
memiliki nuklir biasanya akan diincar-incar entah itu dalam hal yang positif
seperti kerjasama maupun dalam hal yang dikira negatif seperti perang. Nuklir
sendiri tidak serta mert digunakan untuk persenjataan , banyak manfaat lain
dari nuklir salah satunya adalah pembangkit tenaga listrik. Tapi melihat
kenyataan mengenai kesepakatan zona anti Nuklir ASEAN, jangankan untuk
memproduksi nuklir bahkan untuk mengembangkannya saja tidak boleh. Lalu
bagaimana kemudian negara anggota ASEAN menanggapi kesepakatan zona anti nuklir
ini?
Negara berkewajiban untuk tidak
mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau
menggunakan senjata nuklir dimanapun juga
baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara; tidak meminta ataupun
menerima bantuan berkenan dengan nuklir; tidak melakukan segala suatu kegiatan
pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan
peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga; tidak menyediakan sumber
daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non
nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara
persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian
keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency; untuk
mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir
di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir;
serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara
dari pembuangan sampah radioaktif
dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.
Tapi dengan adanya kesepakatan ini ,
kawasan Asia Tenggara menjadi damai tanpa ada perlombaan senjata seperti di
kawasan-kawasan lain. Menjadi sebuah potensi besar untuk ASEAN sendiri sebagai
organisasi internasional untuk menjadikan negara anggotanya damai dan makmur
serta ASEAN bisa menjadi Organisasi regional yang sukses dikawasannya dan
diharapkan mampu mendominasi dunia atau bahkan mengungguli Organisasi
Internasional yang lain seperti Uni Eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar