Kamis, 07 Januari 2016

Qorina Aulia - 1302045119 - Tugas Asean Way



Nama               : Qorina Aulia
NIM                : 1302045119
Mata Kuliah    : Hubungan Internasional di Asia Tenggara
HI-B 2013


Asean Way



ASEAN Way dapat dikatakan sebagai cara-cara ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi permasalahan yang ada. Secara sederhana ASEAN Way juga merupakan suatu pembentukan identitas bagi negara-negara Asia Tenggara di tengah maraknya dominasi negara-negara Barat dan juga negara maju. ASEAN Way dapat menjadi suatu pedoman bagi negara Asia Tenggara khususnya untuk bertindak atau dalam menyelesaikan masalah. Beberapa karakteristik dari konsep ASEAN Way antara lain adalah penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara anggotanya dengan tidak melakukan intervensi terhadap masalah internal negara lain, mengusahakan resolusi konflik dengan cara-cara damai serta tidak menggunakan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan dalam manajemen konflik melalui konsep ASEAN Way umumnya didasarkan pada musyawarah atau konsensus. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar untuk bertindak kesewenang-wenangan.


ASEAN Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara untuk bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru untuk perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud diatas adalah perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN untuk membicarakan tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam negeri negara anggota ASEAN tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu sama lain. Proposal dari Thailand tersebut awalnya tidak diterima oleh negara – negara anggota ASEAN, kecuali Filipina, karena menganggap proposal tersebut sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu negara.


Inti dari pandangan ASEAN Way merupakan wujud identitas budaya ketimuran, yakni mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai landassan norm and order bagi hubungan antar negara ASEAN. Selain itu, dengan latar belakang historis oleh hampir seluruh negara-negara Asia Tenggara yang pernah mengalami penjajahan, maka prinsip berikutnya yang juga ditekankan adalah prinsip non-intervensi atau tidak turut campur rumah tangga suatu negara. Hal ini merupakan akibat dari kelangkaan kedaulatan yang telah dialami oleh negara-negara tersebut selama puluhan tahun. Beranjak ke ranah aplikasinya, ASEAN Way ternyata memiliki banyak kendala. Mulai dari persoalan kesamaan identitas regional yang masih diragukan, hingga kritik-kritik terhadap prinsip ASEAN Way yang menjadi dilematis jika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu di era globalisasi seperti sekarang ini. Maka sangat wajar sekali jika pembahasan mengenai bagaimana prospek ASEAN di masa datang menjadi patut untuk dibicarakan. Apa maksud dari ASEAN Way dalam hal Resepect of sovereignity , sejauh mana penggunaan ASEAN Way dalam meminimalisir intervensi asing, apakah ASEAN Way menjadi sesuatu yang bisa mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN, serta bagaimana prospek ASEAN di masa mendatang.



Respect of Sovereignty

            Salah satu poin dalam Asean Way adalah , mengakui kedaulatan masing-masing negara. Ini juga dibuktikan dengan keanggotaan negara ASEAN yang merupakan negara merdeka. Kebanyakan negara anggota merupakan negara bekembang , dan dari sini lah muncul ASEAN +3 yakin Jepang, Cina dan Korea Selatan atau dapat dikatakan 3 negara penyokong tersebesar untuk wilayah ASEAN khususnya dalam hal ekonomi ; perdagangan , Budaya , sosial atau bahkan politik. Negara – negara ASEAN merupakan negara yang memiliki sumber daya Alam yang melimpah. 

ASEAN Way berposisi sebagai sudut pandang pada nilai-nilai yang diseragamkan yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan hubungan antar negara ASEAN. Tujuannya adalah untuk mencegah chaos yang seringkali terjadi dalam kontur masyarakat multietnis seperti dalam negara-negara kepulauan Asia Tenggara. ASEAN Way juga dijadikan landasan untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya tensi antar negara yang pada dasarnya juga didasari oleh permasalahan etnis, seperti kasus klaim budaya antara Indonesia dan Malaysia. ASEAN Way menjadi solusi endemik Asia Tenggara sebagai upaya stabilitator regional.

Kemudian yang menjadi hal yang patut di Analisis adalah? Bagaimana kemudian sikap ASEAN ketika terjadi konflik di kawasan damai Asia Tenggara atau sebagai contoh adalah mengenai klaim budaya antara Indonesia-Malaysia. Padahal dalam Asean way sendiri sudah tertera suatu norma yakni mengakui kedaulatan masing-masing negara anggota atau prinsip non-intervensi yang di akui sebagai bentuk penghormatan atas kedaulatan negara ASEAN. Akankah ASEAN hanya diam saja ketika terjadi konflik di kawasannya?  Saya rasa prinsip non-intervensi sudah tidak relevan atau hanya sebagai simbol saja , karena walau bagaimanapun ASEAN patut dan harus turun tangan atas permasalahan yang terjadi di kawasannya. Organisasi Internasional harusnya mampu menjadi wadah untuk mediasi atau fasilitator dari sebuah konflik yang telah terjadi , tidak perduli bagaimanapun prinsip non-intervensi itu. Sebagai studi kasus dari prinsip non-intervensi ASEAN adalah yaitu dalam Konflik Indonesia-Malaysia. Dimana ASEAN disini berperan sebagai pihak mediator dan untuk mengurangi sekecil mungkin kemungkinan terjadinya peperangan di kawasan.

Walau demikian ASEAN memang tetap harus mengurangi porsi perannya di negara-negara ASEAN. ASEAN akan tetap mengakui kedaulatan suatu negara yakni dengan cara memberikan solusi terhadap suatu konfik yang telah terjadi dan hanya membenarkan perang jika sudah tidak ada lagi jalan pintasnya. ASEAN Way tidak terlalu mengambil peran yang besar dalam upaya meminimalisir intervensi asing, mengingat intervensi asing (yang sering dianalogikan sebagai negara Barat) masuk melalui jalan kerjasama bilateral langsung dengan negara-negara anggota ASEAN. Karena prinsip ASEAN Way adalah non-intervensi, maka ASEAN Way dalam hal ini tidak dapat banyak memengaruhi.

ASEAN Way oleh Acharya (2005) dan Narine (2002) dinilai memiliki beberapa kelemahan yang fundamental. Yang pertama adalah mengenai identitas. Negara-negara ASEAN dianggap belum memiliki satu perasaan identitas regional yang sama, terlebih lagi Narine (2000) mengatakan bahwa belum tercipta identitas nasional secara utuh mengingat masih banyaknya konflik etnis di beberapa negara anggota. Narine juga berpendapat bahwa “.. ASEAN identity, therefore, quite shallow.” Pada intinya, implementasi ASEAN Way terhambat oleh kompleksitas yang belum terselesaikan dalam urusan internal beberapa negara anggota. Selanjutnya, hal kedua yang dipermasalahakan adalah prinsip non-intervensi. Prinsip ini dianggap terlalu utopis jika dikaitkan dengan tujuannya yang menghormati kedaulatan negara. ASEAN dianggap menjadi sebuah organisasi yang impoten karena tidak bisa banyak membantu dalam permasalahan-permasalahan area Asia Tenggara yang akhirnya semakin berlarut-larut. Prinsip non-intervensi berada dalam titik yang dilematis jika dikaitkan dengan aspek kedaulatan negara. Jika hal ini dibiarkan, maka ASEAN Way tidak akan banyak mendorong perkembangan ASEAN dan negara-negara anggotanya sekaligus memiliki prospek yang tidak gemilang di masa mendatang.

Khusus mengenai masalah identitas, ASEAN sendiri sedang mengembangkan konsep ASEAN Community yang menyatukan berbagai warga negara Asia Tenggara dalam satu payung sosial tunggal. Selain itu, konsep ASEAN Community juga ikut disosialisasikan melalui media-media sosial sehingga dapat menjaring segmen yang lebih luas termasuk pemuda. Melihat upaya ini, prospek ASEAN kedepannya menjadi sangat diharapkan. Namun, hal ini juga tergantung bagaimana ASEAN dapat menempatkan ASEAN Way-nya secara tepat dan proporsional..



Renuniciation of the threat or use of force

Hal ini mengenai konsep keamanan di wilayah ASEAN. Bagaimana akhirnya kawasan ASEAN bisa tetap damai , walau konflik sering terjadi, khususnya untuk konflik perebutan wilayah maupun budaya. Ini karena salah satu prinsip penting dalam ASEAN way yaitu prinsip Penolakan dari ancaman atau penggunaan kekuatan. Dalam ASEAN sendiri telah menganut kawasan bebas Nuklir / ZOPFAN yang telah lama di adopsi. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri negara-negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) pada tanggal 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia.  Inilah yang membedakan antara kawasan Asia Tenggara dengan kawasan lain, atau dalam contoh Uni Eropa yang memang sejak dulu didominasi oleh Perang atau bahkan di kawasan Asia timur yang identik dengan perlombaan senjata. Negara anggota ASEAN juga kebanyakan negara-negara yang dulu nya dijajah maka prinsip ini dirasa benar karen lebih baik mencegah daripada mengobati.

Walau demikian , prinsip keamanan berkaitan erat juga dengan perekonomian suatu negara khusunya pada angkata militer suatu negara. Karena biasanya negara yang memiliki angkatan bersenjata yang kuat , mereka juga akan kuat dalam hal ekonomi atau dapat mendominasi kekuatan dunia. Seperti misalnya Korea Utara dengan nuklirnya. Negara yang memiliki nuklir biasanya akan diincar-incar entah itu dalam hal yang positif seperti kerjasama maupun dalam hal yang dikira negatif seperti perang. Nuklir sendiri tidak serta mert digunakan untuk persenjataan , banyak manfaat lain dari nuklir salah satunya adalah pembangkit tenaga listrik. Tapi melihat kenyataan mengenai kesepakatan zona anti Nuklir ASEAN, jangankan untuk memproduksi nuklir bahkan untuk mengembangkannya saja tidak boleh. Lalu bagaimana kemudian negara anggota ASEAN menanggapi kesepakatan zona anti nuklir ini?

            Negara berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara; tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenan dengan nuklir; tidak melakukan segala suatu kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan ataupun pengambil alihan peralatan nuklir apapun juga oleh negara manapun juga; tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non nuklir dimanapun juga (non nuclear weapon state-NNWS), atapun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dengan the International Atomic Energy Agency; untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir; serta mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan ataupun bahan-bahan radioaktif lainnya oleh siapapun juga.

            Tapi dengan adanya kesepakatan ini , kawasan Asia Tenggara menjadi damai tanpa ada perlombaan senjata seperti di kawasan-kawasan lain. Menjadi sebuah potensi besar untuk ASEAN sendiri sebagai organisasi internasional untuk menjadikan negara anggotanya damai dan makmur serta ASEAN bisa menjadi Organisasi regional yang sukses dikawasannya dan diharapkan mampu mendominasi dunia atau bahkan mengungguli Organisasi Internasional yang lain seperti Uni Eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar