Nama : Robiatul
Nur Adawiah
NIM : 1302045092
HI
Reg B 2013
ASEAN WAY
Dalam
pelaksanaannya ASEAN memiliki norma-norma tersendiri yang mana dikenal dengan
ASEAN Way dimana berkenaan dengan norma non intervensi, non penggunaan angkatan
bersenjata, mengejar otonomi regional, serta menghindari collective defense.
(Khoo, 2004:38)
ASEAN
Way mendorong negara – negara di kawasan asia tenggara untuk mencari cara untuk
bekerja sama secara maksimal dengan cara dialog serta konsultasi. Proposal dari
Thailand untuk “flexible engagement” di tahun 1998 merupakan terobosan baru
untuk perubahan cara diplomasi di ASEAN. Flexible engagement yang dimaksud
diatas adalah perbincangan yang dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN
untuk membicarakan tentang masalah – masalah domestik serta kebijakan didalam
negeri negara anggota ASEAN tanpa ada maksud untuk mengintervensi negara satu
sama lain. Proposal dari Thailand tersebut awalnya tidak diterima oleh negara –
negara anggota ASEAN, kecuali Filipina, karena menganggap proposal tersebut
sebagai pelanggaran intervensi isu domestik suatu negara.
Pada dasarnya, ASEAN Way
menggunakan metode manajemen konflik didasarkan pada musyawarah dengan tujuan
agar tidak terdapat pihak hegemon tertentu yang mendominasi. Dalam catatan
sejarahnya, ASEAN Way telah menelurkan satu produk ASEAN dalam menangani isu
keamanan, yaitu Zone of Peace Freedom and Nationalis (ZOPFAN). Dimana ZOPFAN
bertujuan untuk menjaga stabilitas kemanan. Selain itu ASEAN Way juga
diterapkan ketika terjadi konflik di wilayah Indochina yang melibatkan Kamboja,
Thailand serta Vietnam tahun 1979, dimana Vietnam yang mengambil alih
pemerintahan Kamboja dengan menggulingkan rezim polpot dianggap telah melanggar
meeting yang berlangsung selama dua kali dan berhasil memberikan dampak yang
positif yang mana kemudian penarikan pasukan Vietnam dari Kamboja.
Mengenai
fleksibilitas hubungan yang terjadi diantara anggota ASEAN harus senantiasa
menghindarkan intervensi pihak asing yang dapat mempengaruhi dinamika hubungan
Negara-negara ASEAN (Haacke, 1999:584).
Seperti
contoh kasus di Myanmar terkait permasalahan Rohingya, jajaran Kementerian Luar
Negeri Negara anggota ASEAN telah mengeluarkan pernyataan sikap pada Agustus
2012, yaitu:
- Mendorong pemerintahan Myanmar untuk terus bekerja dengan PBB dalam menangani krisis kemanusiaan di Arakan,
- Menuatakan keseriusan organisasi regional ASEAN untuk menyediakan bantuan kemanusiaan
- Menggarisbawahi bahwa upaya mendorong harmoni nasional di Myanmar merupakan bagian integral dari proses demokratisasi di Negara tersebut.
Sekretaris
Jenderal ASEAN, Dr. Surin Pitsuwan, mengingatkan bahwa isu Rohingya dapat
mengganggu stabilitas kawasan jika komunitas internasional, termasuk ASEAN,
gagal untuk merespon krisis tersebut secara tepat dan efektif. Surin Pitsuwan
juga mengakui bahwa ASEAN tidak dapat menekan pemerintah Myanmar untuk
memberikan kewarganegaraan kepada etnis Rohingya. Ini
menunjukan sifat non intervensi dari Asean Way dalam menanggapi kasus etnis
Rohingya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar