Rabu, 06 Januari 2016

Yensi Claudia Kumayas - 1302045108 - Tugas Asian Way - Prinsip Non-Intervensi Menghambat Peningkatan Strategi Asean Dalam Penyelesaian




Nama : Yensi Claudia Kumayas

NIM :  1302045108
Tugas Asian Way 

 

Prinsip Non-Intervensi Menghambat Peningkatan Strategi Asean Dalam Penyelesaian 


ASEAN Way berisi prinsip non-interfensi, non penggunaan angkatan bersenjata, mengejar otonomi regional, serta menghindari collective defense. Prinsip-prinsip tersebut merupakancara-cara yang ditempuh oleh ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi setiap permasalahan yang ada. 


Dalam ASEAN Way, prinsip non intervensi ini menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan dalam negeriyang berkaitan dengan yurisdiksi lokal negara lain.


Karena prinsip non intervensi tersebut, ASEAN selalu menggunakan cara musyawarah dalam penyelesaian konflik yang terjadi antara negara-negara anggota ASEAN.Prinsip non intervensi ini bisa dilihat dari adanya ZOPFAN (The Zone of Peace, Freedom, and Neutrality). ZOPFAN mengakui hak dari setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya, yang artinya bebas dari intervensi luar terhadap isu-isu domestik.


Dari sudut pandang realis, memang setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing yang tidak dapat dicampuri begitu saja oleh negara lain. Tapi, dalam menciptakan keamanan di tingkat regional, diperlukan juga kerjasama dan campur tangan dari negara anggota ASEAN untuk bias sama-sama menciptakan stabilitas keamanan. Karena, konflik yang terjadi di suatu negara juga bisa berdampak bagi negara lain. Contohnya saja dalam konflik laut China Selatan, perlu adanya kerjasama dari negara anggota ASEAN yang terlibat dalam konflik tersebut.


Mediasi yang dilakukan ASEAN dengan China melalui penandatanganan “ASEAN-China cooperation towards the twenty first century” tahun 1997 belum mampu menyelasikan konflik tersebut. Bahkan konflik terbuka terjadi setelah penandatnganan Declaration of Conduct pada 2002. Di samping kurangnya motivasi China untuk mengikuti mediasi yang dilakukan ASEAN, gagalnya mediasi tersebut juga disebabkan prinsip non-intervensi bagi negara anggota ASEAN, sehingga menyebabkan ASEAN hanya dapat menggunakan strategi communication fasilitation dan tidak dapat meningkatkan strateginya, karena ASEAN tidak dapat melakukan kontrol lebih terhadap negara-negara yang bertikai.
Jadi menurut pandangan saya, ada baiknya jika ASEAN melonggarkan prinsip non intervensi tersebut, karen diperlukan kerjasama negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan keamanan di regionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar