Nama : Yensi
Claudia Kumayas
NIM : 1302045108
Tugas Asian Way
Prinsip Non-Intervensi Menghambat Peningkatan Strategi Asean Dalam Penyelesaian
ASEAN Way berisi prinsip non-interfensi, non penggunaan angkatan
bersenjata, mengejar otonomi regional, serta menghindari collective defense. Prinsip-prinsip tersebut merupakancara-cara
yang ditempuh oleh ASEAN dalam menanggapi dan menanggulangi setiap permasalahan
yang ada.
Dalam ASEAN Way, prinsip non intervensi ini
menyatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya tidak boleh melakukan
intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara
anggota. Secara garis besar, Non-Intervensi merupakan suatu prinsip
di dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan
untuk mengintervensi atau mencampuri segala urusan atau pun permasalahan
dalam negeriyang berkaitan dengan yurisdiksi lokal negara lain.
Karena prinsip non intervensi tersebut, ASEAN selalu
menggunakan cara musyawarah dalam penyelesaian konflik yang terjadi antara
negara-negara anggota ASEAN.Prinsip non intervensi ini bisa dilihat dari adanya
ZOPFAN (The Zone of Peace, Freedom, and Neutrality). ZOPFAN mengakui hak
dari setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya, yang artinya bebas
dari intervensi luar terhadap isu-isu domestik.
Dari sudut
pandang realis, memang setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing yang
tidak dapat dicampuri begitu saja oleh negara lain. Tapi, dalam menciptakan
keamanan di tingkat regional, diperlukan juga kerjasama dan campur tangan dari
negara anggota ASEAN untuk bias sama-sama menciptakan stabilitas keamanan.
Karena, konflik yang terjadi di suatu negara juga bisa berdampak bagi negara
lain. Contohnya saja dalam konflik laut China Selatan, perlu adanya kerjasama
dari negara anggota ASEAN yang terlibat dalam konflik tersebut.
Mediasi
yang dilakukan ASEAN dengan China melalui penandatanganan “ASEAN-China cooperation towards the twenty first century” tahun 1997
belum mampu menyelasikan konflik tersebut. Bahkan konflik terbuka terjadi
setelah penandatnganan Declaration of Conduct pada 2002. Di samping kurangnya
motivasi China untuk mengikuti mediasi yang dilakukan ASEAN, gagalnya mediasi
tersebut juga disebabkan prinsip non-intervensi bagi negara anggota ASEAN,
sehingga menyebabkan ASEAN hanya dapat menggunakan strategi communication fasilitation
dan tidak dapat meningkatkan strateginya, karena ASEAN tidak dapat melakukan
kontrol lebih terhadap negara-negara yang bertikai.
Jadi menurut pandangan saya, ada baiknya jika ASEAN melonggarkan prinsip
non intervensi tersebut, karen diperlukan kerjasama negara-negara anggota ASEAN
untuk menciptakan keamanan di regionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar